JAKARTA – Sebanyak 15.807 narapidana (Napi) di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024. Remisi diberikan Pemerintah RP melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan resmi pada Rabu (25/12/2024), menjelaskan 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II). Total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. “Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus dikutip dari antaranews.
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana. Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebanyak 434 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Natal 2024. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Adapun rincian Napi Kalteng yang menerima remisi, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya 86 orang, Lapas Kelas IIA Muara Teweh 17 orang, Lapas Kelas IIB Sampit 41 orang, dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 43 orang. Lapas Perempuan Palangka Raya 17 orang, Lapas Narkotika Kasongan 3 orang, LPKA Kelas II Palangka Raya 12 orang, dan Lapas Kelas III Sukamara 11 orang. Sementara itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya 124 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 18 orang, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas 28 orang, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang 34 orang. (VK1)


