PALANGKARAYA – Sebanyak 2.924 nara pidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 Masehi.
Remisi khusus ini diberikan kepada Napi beragama Hindu dan Islam yang memenuhi syarat. Dengan rincian, 2.804 orang beragama Islam dan 120 orang Hindu. Remisi khusus kepada WBP beragama Hindu diberikan pada Hari Raya Nyepi, Kamis (19/3/2026). Sementara remisi bagi WBP Muslim diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
SK Remisi Khusus diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana, secara terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangkaraya.
“Tentunya pemberian Remisi dan pengurangan masa binaan ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” kata Putu dalam sambutannya saat menyerahkan SK remisi Idul Fitri, di Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Sabtu.
Putu mengatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi sebagai bentuk apresiasi negara bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik. Besaran remisi yang diberikan juga bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku, antara 15 hari hingga 2 bulan. Ada 22 orang WBP Muslim yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa binaan.
Putu berpesan kepada 22 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana, agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sosial di masyarakat. “Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terlebih yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif,” tambahnya.
Terakhir, Putu menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi WBP. Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas Kalteng juga menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada dua orang anak binaan LPKA Kelas II Palangkaraya dan seorang WBP dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya. Bantuan ini menjadi bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembinaan tersebut. “Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi tentang proses pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (VK1)


