PALANGKARAYA – Dua orang petinggi perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka diduga melakukan tindak pidana pengemplangan pajak. Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT SMJL, Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Komisaris Utama (Komut), Yulrisman Djamal.
Dirut dan Komut PT SMJL itu langsung ditahan di Rutan Klas IIA Palangkaraya mulai tanggal 3-20 Juni 2025.
Penetapan tersangka dan penahanan dua orang bos perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, itu diumumkan Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025).
Undang Mugopal menjelaskan, dua orang bos PT SMJL ini sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak pajak April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2018. Kemudian Nopember dan Desember 2019, Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya.
Para tersangka tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT. Alam Subur Lestari, PT. Anugerah Berkat Gemilang, PT. Mentari Agung Jaya Usaha, PT. Mentari Laju Jaya, PT. Palmina Utama, PT. Kurnia Sari Utama, PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT. Golden Hope Nusantara, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera, PT. Mahakarya Sentra Nabati ke KPP Pratama Palangka Raya.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka itu mencapai Rp20.492.653.409 (20 miliar lebih).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar, yang juga hadir dalam kesempatan itu,
mengatakan dalam proses penanganan perkara pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Ini dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” katanya.
Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Syamsinar berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sekaligus sebagai edukasi kepada para wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (VK1)