By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 2 dari Kalteng, Ini 18 Perusahaan PBPH yang Dicabut Kemenhut
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » 2 dari Kalteng, Ini 18 Perusahaan PBPH yang Dicabut Kemenhut

2 dari Kalteng, Ini 18 Perusahaan PBPH yang Dicabut Kemenhut

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

1 Maret 2025
Share
SHARE

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut perizinan 18 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ke-18 PBPH yang dicabut memiliki total luasan mencapai 526.145 hektare.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, 18 PBPH ini tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Izin mereka sudah dicabut pada awal tahun 2025. “Dari 18 unit itu, 17 unit tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, sementara 1 sudah mengembalikan area perizinan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Menhut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pencabutan 18 PBPH tersebut berdasarkan prinsip keseteraan sesuai Pasal 33 UUD 1945 untuk memberi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Pencabutan 18 PBPH menjadi warning bagi pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, dengan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

Dia meminta 18 unit PBPH untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam areal kerja. Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut daftar 18 perusahaan yang dicabut PBPH oleh Kementerian Kehutanan:
1. PT Rencong Pulp and Paper Industry (Aceh)
2. PT Multikarya Lisun Prima (Sumatera Barat)
3. PT Sari Hijau Mutiara (Indragiri Hilir, Riau)
4. PT Batu Karang Sakti (Malinau, Kaltara)
5. PT Rimba Dwipantara (Kalteng)
6.  PT East Point Indonesia (Gumas, Kalteng)
7. PT Cahaya Mitra (Kutai Timur, Kaltim)
8. PT Wana Dipa Perkasa (Balangan, Kalsel)
9. PT Hutan Sembada (Tabalong, Kalsel)
10. PT Janggala Semesta (Tabalong, Kalsel)
11. PT Kayna Resources (Kapuas Hulu, Kalbar) 12. PT Cahaya Karya Dayaindo (Sintang, Kalbar)
13. PT Agra Primera Plantation d.h PT Wanakayu Batuputih (Kalbar)
14. PT Zedsko Permai (Sulawesi selatan)
15. PT Satyaguna Sulajaya (Sulawesi Tengah)
16. PT Maluku Sentosa (Buru, Maluku)
17. PT Talisan Emas (Maluku)
18. PT Plasma Nutfah Marind Papua (Merauke, Papua)
(VK1)

Hidup Sebatang Kara Tanpa Tempat Tinggal, Seorang Pria Penderita TBC Meninggal di Taman Yos Sudarso Palangkaraya
DPRD dan Pemprov Sepakati APBD Kalteng 2026 Rp5,1 Triliun
Putusan Perceraian Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Suaminya Dibatalkan PTA
5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Petani Sawit di Kotawaringin Barat Diserang Beruang, Kepala Luka Parah Tercabik-cabik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?