By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 2 Perusahaan Grup Bambu Kuning di Kobar Diduga Langgar Aturan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » 2 Perusahaan Grup Bambu Kuning di Kobar Diduga Langgar Aturan

2 Perusahaan Grup Bambu Kuning di Kobar Diduga Langgar Aturan

30 Oktober 2023
Share
Salah satu alat berat diduga milik PT Bambu Kuning saat melakukan aktivitas penambahan di areal HPK, Minggu (29/10/2023).
SHARE

PALANGKA RAYA – Dua perusahaan tambang pasir kuarsa grup Bambu Kuning di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diduga melanggar sejumlah aturan. Kedua perusahaan itu, PT Bambu Kuning 16 dan PT Bambu Kuning 18, beroperasi di wilayah Desa Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mulai dari melakukan penambangan dan penumpukan hasil tambang, sedangkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki masih dalam bentuk Izin Eksplorasi dan belum memiliki Ijin Produksi.

Selain itu, PT.BK juga diduga melakukan aktivitasnya di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK dan belum mengantongi izin IPPKH. Termasuk, PT BK yang diduga melakukan penambangan di areal IUP yang dimiliki perusahaan lain yang lokasinya berdekatan dengan PT BK, dimana pengangkutan hasil material dari hutan HPK tersebut di lakukan pada malam hari

Berdasarkan informasi dari warga bahwa BK 16 dan BK 18 juga diduga melakukan penambangan illegal dengan mengambil material untuk produksi dari lahan milik masyarakat yang berada di luar dari Izin Lokasi yang di milikinya yang berada di daerah pramuka.

Aktivitas PT BK ini sendiri, sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat. Bahkan, masyarakat meminta agar pihak dari Dinas ESDM Kalteng melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18. Termasuk, aparat penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT.BK.

“Jika memang ditemukan pelanggaran aktivitas PT.BK, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta untuk mengambil sikap tegas” ungkap salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas dugaan pelangaran tindak pidana dalam pertambangan diatur sesuai ketentuan UU pertambangan 158  jo  pasal 35  UU  RI  No. 3  tahun  2020  tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara

Sementara itu, pihak managemen PT.Bambu Kuning 16 dan 18 belum dapat terkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Jika selanjutnya ada pernyataan dari pihak BK, maka akan segera diterbitkan sebagai perimbangan pemberitaan. vk1

33 Rumah Sakit di Kalteng, 7 Belum Terakreditasi
12 Agustus Bian Gindas Manggung di Tamiang Layang
Gunakan Motor Trail, Bupati Kapuas Pantau Jalan Rusak dari Basarang Hingga Mandomai
4 Kabupaten Ini Alami Peningkatan Angka Kematian Ibu pada 2023
Ini Rincian DIPA TKD Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?