PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025).
Raperda ini menjalani pembahasan yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda dalam laporannya pada Rapat Paripurna itu, menjelaskan Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023.
Tahapan tersebut meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses e-fasilitasi yang ditandai dengan keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA tanggal 12 November 2025.
“Setelah dilakukan paduserasi dan harmonisasi bersama Tim Pemerintah Provinsi, disepakati Raperda ini terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 25 November 2025, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Wengga.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menghapus berbagai hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan layanan publik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi upaya mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin, dihadiri Wakil Gubernur H Edy Pratowo, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (VK1)


