By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 2 Tahun Dibahas, Perda Hak Disabilitas Disepakati 9 Bab 129 Pasal
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » 2 Tahun Dibahas, Perda Hak Disabilitas Disepakati 9 Bab 129 Pasal

2 Tahun Dibahas, Perda Hak Disabilitas Disepakati 9 Bab 129 Pasal

26 November 2025
Share
Rapat Paripurna DPRD Kalteng dengan agenda pengesahan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (26/11/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025).

Raperda ini menjalani pembahasan yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda dalam laporannya pada Rapat Paripurna itu, menjelaskan Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023.

Tahapan tersebut meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses e-fasilitasi yang ditandai dengan keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA tanggal 12 November 2025.

“Setelah dilakukan paduserasi dan harmonisasi bersama Tim Pemerintah Provinsi, disepakati Raperda ini terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 25 November 2025, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Wengga.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menghapus berbagai hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan layanan publik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi upaya mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin, dihadiri Wakil Gubernur H Edy Pratowo, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng.  (VK1)

Okki Maulana Dorong Peningkatan Daya Saing Pemuda Kalteng
Komisi I DPRD Kalteng Soroti Kebocoran Pajak BBM
Siti Nafsiah Reses ke Katingan Kuala, Nelayan Minta Alat Tangkap yang Memadai
Arton Reses Perseorangan di Gumas, Warga Sampaikan Usulan Tanah Adat
Reses ke Barito, Sirajul Terima Berbagai Usulan Warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?