KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas, Polda Kalteng, menangkap dua orang warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Kedua warga itu, Musmuliadi alias Imus (44) dan Majir (41), ditangkap karena melakukan portal jalan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), anak perusahaan Genting Group.
Kedua warga ini melakukan pemortalan jalan karena terlibat sengketa lahan dengan perusahaan PT KMJ. Keduanya diamankan oleh Unit I Jatanras dan Unit Resmob Polres Kapuas pada Jumat (17/11/2023). Mereka melakukan aksi portal jalan sejak Jumat (27/10/2023), didampingi oleh Ormas Betang Mandau Telawang di lahan Plasma KHTBÂ Divisi I PT KMJ di Desa Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas.
Aksi itu kemudian dilaporkan oleh Bob Irawan (54) selaku Humas PT KMJ. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan kedua oknum warga itu akan dijerat dengan pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Untuk proses hukum lebih lanjut, dua warga itu kini sudah ditahan di Mapolres Kapuas. vk5