By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 2 Warga Kapuas Ditangkap Polisi Gegara Portal Jalan Perusahaan Sawit PT KMJ
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kapuas » 2 Warga Kapuas Ditangkap Polisi Gegara Portal Jalan Perusahaan Sawit PT KMJ

2 Warga Kapuas Ditangkap Polisi Gegara Portal Jalan Perusahaan Sawit PT KMJ

22 November 2023
Share
Dua warga Kapuas yang kini ditahan polisi karena melakukan pemortalan jalan PT KMJ.
SHARE

KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas, Polda Kalteng, menangkap dua orang warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Kedua warga itu, Musmuliadi alias Imus (44) dan Majir (41), ditangkap karena melakukan portal jalan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), anak perusahaan Genting Group.

Kedua warga ini melakukan pemortalan jalan karena terlibat sengketa lahan dengan perusahaan PT KMJ. Keduanya diamankan oleh Unit I Jatanras dan Unit Resmob Polres Kapuas pada Jumat (17/11/2023). Mereka melakukan aksi portal jalan sejak Jumat (27/10/2023), didampingi oleh Ormas Betang Mandau Telawang di lahan Plasma KHTB  Divisi I PT KMJ di Desa Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas.

Aksi itu kemudian dilaporkan oleh Bob  Irawan (54) selaku Humas PT KMJ. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan kedua oknum warga itu akan dijerat dengan pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Untuk proses hukum lebih lanjut, dua warga itu kini sudah ditahan di Mapolres Kapuas. vk5

Pemkab Pulang Pisau dan Kapuas Kerja Sama Perkuat Ketahanan Pangan Kalteng
Ini Kontraktor Pelaksana Proyek Jembatan Terusan Kapuas yang Ambruk
Bikin Hujan Buatan di Kalteng, Pesawat Cessna Hari Ini Taburi Garam di 5 Daerah
Kunjungi Pasien untuk Ganti Infus, Tenaga Medis di Kapuas Malah Kehilangan Anaknya yang Tenggelam di Sungai
Pemprov Gelar Pasar Murah di Kapuas, Paket Sembako Rp300 Ribu Dibagi secara Gratis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?