By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 4-5 Februari 2025, Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Ini Jadwal untuk Kalteng
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » 4-5 Februari 2025, Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Ini Jadwal untuk Kalteng

4-5 Februari 2025, Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Ini Jadwal untuk Kalteng

3 Februari 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, 8-31 Januari 2025.  Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel,  telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4–5/2/2025). Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

“Putusan yang akan dibacakan pada 4–5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto, usai rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) sore, di Gedung III MK, Jakarta.

Rakor tersebut membahas mengenai sejumlah strategi pengamanan. Harapannya MK dapat menjamin keamanan seluruh pihak, namun tetap memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan. Dalam pertemuan tersebut MK menerima sejumlah masukan mengenai manajemen pergerakan pengunjung sidang, baik para pihak maupun pendukung, agar tercipta suasana tertib. (VK1)

Berikut Jadwal lengkap Sidang Sengketa Pilkada dari Kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Tengah, dikutip dari laman MKRI:

Selasa 04 Februari 2025:

WAKTU PERKARA PEMOHON KUASA TEMPAT
08.00 WIB 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024
Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin Robby Akbar Gd. MKRI 1
Lantai 2
13.30 WIB 96/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024
Hendra Lesmana dan Budiman Abdul Hafid Gd. MKRI 1
Lantai 2
19.30 WIB 01/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024
Nuryakin dan Doni Fidelis Harefa, Mathias U Dehen, Edi Rosandi, Ruswandi, MT Firdaus, Kamaruddin Gd. MKRI 1
Lantai 2
19.30 WIB 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024
Erlina Hardi dan Alberkat Yadi Denny Indrayana,
Musthakim Algozaly,
Tareq Muhammad Aziz Elven
Gd. MKRI 1
Lantai 2
19.30 WIB 166/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024
Sanidin dan Siyono Sutra Dewi,
M Maulana Bungaran,
Munathsir Mustaman
Gd. MKRI 1
Lantai 2

 

Rabu, 05 Februari 2025

Waktu Perkara Pemohon Kuasa Tempat
13.30 WIB 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya Roby Cahyadi Gd. MKRI 1
Lantai 2
13.30 WIB 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palangkaraya Tahun 2024
Rojikinnor dan Vina Panduwinata Gd. MKRI 1
Lantai 2
19.30 WIB 273/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024
Juana dan Tini Rusdihatie Muhammad Rizky Hidayat Gd. MKRI 1
Lantai 2
19.30 WIB 130/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024
Sakariyas dan Endang Susilawatie Gd. MKRI 1
Lantai 2
Desa Matabu dan Jaar Terima Penghargaan Desa Mandiri
Nah, Kejari Sukamara Temukan Proyek Air Minum Senilai Rp2 Miliar Bermasalah
Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Segera Disertijab, Kabid Humas: Mutasi Tak Ada Kaitan dengan Bangkal
Jelang Idul Fitri, Waspadai Peredaran Uang Palsu
Pernikahan Usai Anak di Seruyan Timur Capai 34 Persen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?