KUALA KURUN – Ratusan warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), alami gangguan jiwa. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gumas Arnold mengatakan, gangguan jiwa sebesar 423 kasus, terdiri dari 381 ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) Berat dan 42 ODGJ Ringan, tersebar di 17 Puskesmas.
Data ini dilaporkan Kepala Dinkes saat Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPJKM) Tahun 2023, di Aula Bappedalitbang, Senin (21/11/2023) pagi.
“Kasus gangguan jiwa yang belum berobat sebesar 38,2 persen, sudah berobat 58,92 persen, putus obat 3,31 persen,” ungkap Arnold.
Dengan adanya TPKJM bias, kata Arnold, membantu mengatasi permasalahan kesehatan jiwa di Kabupaten Gunung Mas. “Tentunya, wadah ini ada beberapa lintas sektor yang mengambil peran dalam penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat. Antara lain Dinkes, Dinsos, Disdikbud, Bappeda, Kepolisian, Pamong Praja, Sekretariat Daerah, BPJS, RS, Toma, Toga, LSM, dan beberapa lintas sector terkait lainnya,” jelas dia.
Assisten I Setda, Lurand menjelaskan, pembentukan Tim TPKJM berdasarkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Kabupaten Gunung Mas.
Upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat adalah bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa.
“Masalah kesehatan jiwa merupakan masalah kesehatan yang kompleks, sehingga dalam penanganannya memerlukan kerja sama dari seluruh lintas sektor terkait dengan tugas fungsi masing-masing dalam penyelenggaraannya,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah juga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penanggulangan dan pencegahan masalah kesehatan jiwa masyarakat. “Itu mengacu kepada Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 Pasal 75 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa,” kata Lurand. vk3


