NANGA BULIK – Jaringan narkotika lintas negara berhasil diungkap jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 46 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan Malaysia – Republik Indonesia, diamankan di wilayah hukum Polres Lamandau
Empat orang tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diamankan. Keempat tersangka itu, berinisial SF, EW, UM dan MG. Penangkapan sabu-sabu ini diungkapkan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, di Kabupaten Lamandau, Senin (22/9/2025). Kapolres mengatakan, penangkapan jaringan sabu RI-Malaysia itu dilakukan saat para tersangka melintas di wilayah hukum Polres Lamandau, menggunakan dua unit mobil, Senin (15/9/2025) lalu.
Berawal dari kecurigaan petugas, keempat tersangka kemudian diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap isi mobil para tersangka. “Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata benar, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, 44 bungkus plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu total berat 44.244 gram.
Kemudian sembilan bungkus plastik warna hitam, tiga buah tas ransel ukuran besar dan tiga unit handphone. “Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp13.480.000 serta dua unit mobil yang digunakan para tersangka membawa sabu tersebut,” ujarnya.
Iwan melanjutkan, para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku bahwa mereka bertugas sebagai kurir atau pengantar 46,7 kilogram sabu.
Sebelumnya, puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia dan di ambil di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh para tersangka ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melalui jalur darat dengan melewati Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Iwan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Iwan. (VK1)