By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » 5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara

5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara

Money Politik Pilkada Barito Utara

15 April 2025
Share
Para terdakwa kasus money politic Pilkada Barito Utara saat digiring petugas untuk disidang.
SHARE

MUARA TEWEH – Lima orang terdakwa perkara politik uang (money politic) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa juga didenda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/4/2025). Para terdakwa, masing-masing Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), Rahmat Diatul Halim, dan Haris Padilah.

Baca berita terkait:

Sidang Kedua Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara, Pemilik Rumah Tempat OTT Sebut Dipaksa Akui Uangnya

Hal yang memberatkan, tiga terdakwa sebagai pemberi dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam pengakuan dan melanggar asas Pemilu yang jujur, bebas dan adil. Sedangkan untuk dua terdakwa yang diketahui sebagai penerima, dinilai meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersangkut hukum. Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan. Terhadap tuntutan para terdakwa itu dan setelah dipersilahkan majelis hakim, masing-masing kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari yang sama. (VK12)

Setelah Geledah Kantor Bupati Barut, Timsus Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang di Desa Lemo I
Truk Terguling Masuk Parit di Desa Pilang, Sopir Tewas Terjebak Lumpur
Penderita TBC di Kalteng 7.803 Orang per Juni 2024
Lagi-lagi Viral, 2 Gadis Remaja di Pangkalan Bun Adu Jotos
Sidang PHPU Barito Utara – Dengar Keterangan Saksi, Hakim MK: Ternyata Para Pihak Sama-sama Money Politik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?