MUARA TEWEH – Lima orang terdakwa perkara politik uang (money politic) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa juga didenda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/4/2025). Para terdakwa, masing-masing Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), Rahmat Diatul Halim, dan Haris Padilah.
Baca berita terkait:
Hal yang memberatkan, tiga terdakwa sebagai pemberi dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam pengakuan dan melanggar asas Pemilu yang jujur, bebas dan adil. Sedangkan untuk dua terdakwa yang diketahui sebagai penerima, dinilai meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersangkut hukum. Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan. Terhadap tuntutan para terdakwa itu dan setelah dipersilahkan majelis hakim, masing-masing kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari yang sama. (VK12)