MUARA TEWEH – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, melimpahkan kasus dugaan politik uang (money politic) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebanyak lima orang tersangka dipindahkan dari tahanan Polres menjadi tahanan Kejari pada Selasa (8/4/2025).
Kelima tersangka itu, MAR, TRB, WTW, H dan R. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara lima tersangka ini dianggap sudah lengkap, memenuhi syarat persidangan.
Baca berita terkait:
https://voxkalteng.com/polres-barito-utara-tetapkan-3-tersangka-kasus-ott-money-politik-jelang-psu/
“Hari ini kita laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Selasa sore.
Kelima tersangka sementara dititipkan di Lapas IIB Muara Teweh, dan ditahan di sana selama 20 hari ke depan. Saat pelimpahan, para tersangka didampingi Jubendri Lusfernando selaku Penasehat Hukum (PH).
Para tersangka ini diciduk oleh Tim Gakkumdu Pilkada Barito Utara pada Jumat (14/3/2025), dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada delapan orang yang diamankan dalam OTT.
Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi uang terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Tim Gakkumdu juga mengamankan uang tunai ratusan juta dalam OTT itu. (VK12)
j