By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 5 Tersangka Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » 5 Tersangka Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan

5 Tersangka Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Money politik Pilkada Barito Utara

8 April 2025
Share
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.
SHARE

MUARA TEWEH – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, melimpahkan kasus dugaan politik uang (money politic) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebanyak lima orang tersangka dipindahkan dari tahanan Polres menjadi tahanan Kejari pada Selasa (8/4/2025).

Kelima tersangka itu, MAR, TRB, WTW, H dan R. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara lima tersangka ini dianggap sudah lengkap, memenuhi syarat persidangan.

Baca berita terkait:

https://voxkalteng.com/polres-barito-utara-tetapkan-3-tersangka-kasus-ott-money-politik-jelang-psu/

“Hari ini kita laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Selasa sore.

Kelima tersangka sementara dititipkan di Lapas IIB Muara Teweh, dan ditahan di sana selama 20 hari ke depan. Saat pelimpahan, para tersangka didampingi Jubendri Lusfernando selaku Penasehat Hukum (PH).

Para tersangka ini diciduk oleh Tim Gakkumdu Pilkada Barito Utara pada Jumat (14/3/2025), dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada delapan orang yang diamankan dalam OTT.

Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi uang terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Tim Gakkumdu juga mengamankan uang tunai ratusan juta dalam OTT itu. (VK12)

j

Zakat Fitrah untuk Umat Islam di Barito Utara Rp37.500-Rp65.000
Sidang Kedua Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara, Pemilik Rumah Tempat OTT Sebut Dipaksa Akui Uangnya
6 Agustus 2025 Pencoblosan, Ini Tahapan Pilkada Ulang Barito Utara
Agi-Saja Siap Hadapi Gogo-Helo di MK
Sebelum Geledah Kantor Bupati Barut, Kejati Kalteng Sudah Periksa 13 Orang Terkait IUP Tambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?