MUARA TEWEH – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi dua paslon peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara digelar pada 6 Agustus 2025.
Sementara pendaftaran pasangan calon (paslon) pengganti calon terdiskualifikasi, akan dibuka pada Kamis, 29 Mei 2025. Jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 20 tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan KPU Barut Nomor 20 tahun 2025 ini dikirim Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari kepada voxkalteng.com, Senin (26/5/2025). Dalam jadwal itu, disebutkan pendaftaran paslon dibuka dari 29-31 Mei 2025. Kemudian paslon yang sudah mendaftar akan mengikuti pemeriksaan Kesehatan, yang dijadwalkan mulai 29 Mei hingga 4 Juni 2025.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penetapan paslon dan penetapan nomor urut paslon akan dilaksanakan pada 16 Juni 2025. Setelah nomor urut paslon ditetapkan, selanjutnya kampanye selama 45 hari, dimulai tanggal 19 Juni 2025 dan berakhir pada 2 Agustus 2025. Tiga hari masa tenang, 3-5 Agustus 2025. Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Selambat-lambatnya, KPU Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Hasil Pemilihan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Jika berjalan lebih cepat, maka penetapan hasil ini dapat dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025. (Jadwal lengkap lihat tabel)
Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 terbilang paling sengit dan dramatis. Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), bergantian menggugat ke MK. Gugatan pertama dilayangkan Agi-Saja, dan dikabulkan MK sehingga digelar PSU di dua TPS. Hasil PSU ini kemudian digugat Gogo-Helo.
Pada gugatan kedua ini, Gogo-Helo dalam permohonannya meminta MK mendiskualifikasi Agi-Saja, karena dugaan money politik. Dalam persidangan, malah terungkap jika money politik sama-sama dilakukan kedua paslon. MK akhirnya memutuskan mendiskualifikasi kedua paslon itu. MK meminta KPU Barito Utara menggelar PSU tanpa diikuti kedua paslon. (VK1)