PULANG PISAU – Ini peringatan bagi yang suka minum minuman keras, terlebih yang tidak bermerek atau oplosan. Sebanyak dua orang pemuda warga Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Informasi yang dihimpun, enam orang pemuda masing-masing berinisial MA, FI, HS, JU, SU dan RB, menggelar pesta miras oplosan di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Jumat (27/10/2023).
Minuman keras yang dikonsumsi berupa 4 botol CIU kemasan 650 ml yang dioplos dengan 2 botol minuman tebs Sparkling, 4 sachet kuku bima, dan 3 botol alkohol 70 persen. Minuman itu dibeli dari warung milik KM di jalan lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau.
Para pemuda ini kemudian menenggak minuman itu dari pukul 12.00 WIB hingga malam pukul 19.00 WIB, di rumah MA. Usai pesta miras, mereka pulang ke rumah masing-masing.
Sabtu (28/10/2023) pagi, MA mengeluh sakit dada dan perut. Pukul 16.00 WIB, MA diantar oleh orangtuan ke RSUD Pulang Pisau. Sempat mendapatkan perawatan medis, MA meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, HS yang juga sakit dilarikan ke RSUD Pulang Pisau. Setelah diberikan perawatan sampai hari Minggu (29/10/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, HS meninggal dunia.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, dalam rilisnya kepada media, Senin (30/10/2023), membenarkan kejadian yang merenggut dua nyawa tersebut.
Dijelaskan, pada Minggu (29/10/2023) pukul 09.00 WIB, jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangka Raya untuk dilakukan autopsi.
“Kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa 4 botol kemasan air mineral bekas minuman Ciu dalam keadaan kosong, 3 Botol Alkohol Antiseptik untuk kompres dengan kadar alkohol 70 % dalam keadaan kosong, 2 Botol minuman ringan Tebs Sparkling isi 500 ml keadaan kosong dan 5 bungkus sachet Kuku Bima telah kita amankan,” kata Kasat Reskrim. vk5


