By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 9 Bulan Buron, Polres Kapuas Akhirnya Ringkus Pencuri Motor di Depan Rumah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » 9 Bulan Buron, Polres Kapuas Akhirnya Ringkus Pencuri Motor di Depan Rumah

9 Bulan Buron, Polres Kapuas Akhirnya Ringkus Pencuri Motor di Depan Rumah

Pencurian di Kapuas

10 April 2025
Share
SHARE

KUALA KAPUAS – Kerja keras Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), memburu pelaku pencurian patut diapresiasi. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu.

Tersangka pelaku, Ateng (31), akhir diringkus setelah 9 bulan jadi buronan. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus Ateng pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 WITA di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (10/4/2025).

Kronologis kejadian, dikisahkan Kasat Reskrim, bermula saat anak korban ingin mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti. Namun saat hendak berangkat, sepeda motor Honda Vario berwama Hitam yang diparkirkan di depan rumahnya, sudah raib.

Peristiwa kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.  Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ateng bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018.

Kini, Ateng harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (VK1/rilis)

Hari Ke-9 Dirawat, Pelangi Muncul di Atas Rumah Sakit Tempat Paus Fransiskus
Bartim Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Seorang Warga Tewas Tertimpa Pohon
Ini 2 Titik Jalan Paling Angker di Pulang Pisau, Hati-hati Melintas, Sering Terjadi Laka Lantas
Bintang Film Baywatch Ini Ditemukan Meninggal Diduga Tembak Kepala Sendiri
Jalin Cinta Terlarang, Mahasiswa S2 Jogja Asal Palangkaraya Diperas Janda Muda Kekasih Gelapnya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?