KUALA KAPUAS – Kerja keras Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), memburu pelaku pencurian patut diapresiasi. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu.
Tersangka pelaku, Ateng (31), akhir diringkus setelah 9 bulan jadi buronan. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus Ateng pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 WITA di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (10/4/2025).
Kronologis kejadian, dikisahkan Kasat Reskrim, bermula saat anak korban ingin mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti. Namun saat hendak berangkat, sepeda motor Honda Vario berwama Hitam yang diparkirkan di depan rumahnya, sudah raib.
Peristiwa kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ateng bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018.
Kini, Ateng harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (VK1/rilis)


