PULANG PISAU – Jumlah desa tertinggal di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengalami penurunan drastis. Diperlukan upaya dan strategi untuk mendorong desa yang masuk kategori tertinggal menjadi desa berkembang.
Dari total 95 desa di Kabupaten Pulang Pisau, hampir semua berstatus maju dan berkembang. Hanya dua yang masih kategori tertinggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau Herman Wibowo menyampaikan, sebelumnya ada 12 desa masuk kategori tertinggal, kemudian turun menjadi enam dan turun lagi kini menjadi dua desa.
“Data terakhir 2022, desa maju 52 desa, desa berkembang ada 41 dan desa tertinggal ada dua,” kata Herman, Rabu (31/1/2024).
Dua desa yang masih berstatus tertinggal, yakni Desa Kiapak di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sei Hambawang di Kecamatan Sebangau Kuala. “Jadi kalau kita bicara hari ini tentang pembangun di Kabupaten Pulang Pisau cukup terlihat progresnya. Mudahan tahun ini, dua desa ini bisa terangkat statusnya dari tertinggal menjadi berkembang,” katanya.
Herman mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk tingkatkan status dua desa ini. Perlu intervensi dari semua pemangku kepentingan. Kemudian melalui dana desa, maupun intervensi dari Kabupaten, ia mengharapkan bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan desa. Perjalanan dana desa yang dimulai dari 2014 ini sudah memberikan dampak yang positif untuk kemajuan desa.
Targetnya, kata Herman, bukan hanya mendorong dari desa terpencil menjadi desa berkembang, tapi juga mendorong desa maju menjadi desa mandiri. Karena pencapaian tertinggi keberhasilan dalam membangun suatu desa yakni naik level menjadi desa mandiri.
Untuk mengukur desa tertinggal atau tidak, ada kuesioner yang harus diisi oleh desa tersebut. Mengisi kuesioner dengan menggunakan aplikasi dan sudah melakukan pendampingan untuk mengisi. “Desa yang belum ada fasilitas internet, bisa mengisi kuesioner di kantor DPMD dan kami dampingi dalam melakukan pengisian,” katanya.
Adapun indikator yang dinilai, mulai dari sosial, ketahan ekonomi dan ketahanan ekologi. Instrumen penilaian untuk mengukur suatu desa berkembang, sudah tersedia infrastruktur dan sarana prasarana antara lain ada bangunan sekolah, Puskesmas atau Pustu, internet, listrik dan sarana pra sarana lainnya.
Dijelaskan Herman, terkait sosial artinya berbicara tentang infrastruktur seperti pendidikan dengan tersedianya pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA. Kesehatan, ada Puskesmas atau Pustu dan tenaga kesehatannya. Kemudian terkait ekonomi, ada pelayanan pasar, pelayanan ekonomi, kantor pos, kemudian terbangun internet, listrik dan lainnya.
“Terkait ekologi atau lingkungan, bagaimana melakukan mitigasi bencana dan yang lainnya. Untuk mengerjakan semua itu perlu dukungan dari instansi lain juga,” pungkas Herman. (MWF)


