PALANGKARAYA – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua di Kota Palangkaraya, membuat warga resah. Suara bising yang ditimbulkan membuat telinga berdengung. Bahkan tak sedikit warga yang mengaku jantungan ketika sepeda motor knalpot brong melintas di dekat.
Menyikapi keluhan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya, Jati Asmoro, mendesak aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya segera menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami mendorong Satlantas untuk melakukan razia dan penindakan secara berkala,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Palangkaraya, Jati Asmoro, Sabtu (18/10/2025).
Jati mengatakan, bahwa tindakan tegas dari aparat kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan seluruh warga masyarakat di kota Cantik Palangkaraya. “Kita ciptakan situasi kota yang aman, tertib dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan lansia yang sangat terganggu dengan suara bising knalpot brong,” katanya. (VK1)


