PALANGKARAYA – Polresta Palangkaraya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seorang personel, Senin (16/3/2026), sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.
Upacara tersebut dilaksanakan di lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya selaku inspektur upacara, serta dihadiri oleh Wakapolresta, para pejabat utama (PJU) dan personel Polresta Palangkaraya.
Dalam amanatnya, Kapolresta mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Adapun personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangkaraya. Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (VK1)


