By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Anggota Polresta Palangkaraya Briptu Yulistiro Dipecat
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Anggota Polresta Palangkaraya Briptu Yulistiro Dipecat

Anggota Polresta Palangkaraya Briptu Yulistiro Dipecat

PTDH

16 Maret 2026
Share
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi mencoret foto Briptu Yulistiro, dalam upacara PTDH, Senin (16/3/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Polresta Palangkaraya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seorang personel, Senin (16/3/2026), sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.

Upacara tersebut dilaksanakan di lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya selaku inspektur upacara, serta dihadiri oleh Wakapolresta, para pejabat utama (PJU) dan personel Polresta Palangkaraya.

Dalam amanatnya, Kapolresta mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

Adapun personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangkaraya. Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (VK1)

Lansia Katedral dan YGB Antusias Ikut Seminar Hari Kakek Nenek dan Lansia
Tinjau MBG di SDN 3 Bukit Tunggal, DPRD Minta Kasus Keracunan Tak Terulang
Toleransi Umat Beragama di Palangkaraya Sangat Baik, Ketua DPRD: Kita Rawat Bersama
Belum Juga Rampung, Target Penyelesaian Bundaran Besar Palangkaraya Diundur ke Februari 2024
Pria Ini Pacari Gadis THM, Belikan Rumah dan Uang Bulanan Rp10 Juta, Ceweknya Minta Putus saat Uangnya Habis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?