PALANGKARAYA – Pemilik atau pengendara mobil sebaiknya hati-hati jika parkir di seputar kawasan Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di Jalan DI Panjaitan hingga Jalan Brigjen Katamso. Dalam sebulan terakhir, sudah dua kali terjadi kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil. Total lima mobil jadi korban kejahatan modus ini.
Kejadian pertama pada Selasa (17/2/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB, sebuah mobil milik seorang pegawai honorer yang parkir di Jalan DI Panjaitan, persis samping kantor DPRD Provinsi Kalteng, jadi korban. Kacah mobilnya dipecahkan maling, kemudian uang tunai Rp1,6 juta berhasil dibawa kabur.
Terbaru, pada Selasa (10/3/2026) siang, kejadian serupa terulang lagi di Jalan Brigjen Katamso. Lokasi ini tak jauh dari tempat kejadian pertama, kurang dari 500 meter. Pada kejadian kedua ini, tak tanggung-tanggung sebanyak empat mobil sekaligus jadi korban. Pencuri berhasil mengambil uang tunai dan sejumlah barang berharga, setelah memecahkan kaca mobil yang terparkir di seputaran Jalan Brigjen Katamso. Yang unik dari dua kejadian itu, pelaku memilih melakukan aksinya di hari dan jam yang hampir sama, Selasa siang hingga sore.
“Empat unit mobil yang menjadi sasaran curat bermodus pecah kaca telah kita lakukan Olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para saksi dan korban, yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya,” kata Pamapta III SPKT Polresta Palangkaraya, Ipda M Abrar, Selasa sore.
Ipda M Abrar memimpin langsung Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Abrar mengungkapkan aksi pencurian tersebut menyebabkan empat korban selaku pemilik masing-masing mobil mengalami kerugian materiil. Kerugian akibat kaca mobil pecah hingga kehilangan barang berharga dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Empat mobil itu masing-masing milik DY (31), AU (50), AT (26), dan R (65). Dari mobil milik DY, pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (1,7 juta). Kemudian dari mobil milik AU, pelaku membawa satu unit laptop. Sedangkan dari mobil milik AT dan R, pelaku tidak mendapat apa-apa.
“Korban DY dan AU kehilangan barang berharga sekaligus mengalami kerugian materiil akibat pecah kacah, sementara korban AT (26) dan R (65) hanya mengalami kerugian materiil akibat pecah kaca,” kata Abrar.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat parkir mobil, sebab kejahatan modus pecah kaca mobil kembali marak akhir-akhir ini. Sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat parkir di tempat umum. (VK1)


