PALANGKARAYA – Sepasang kekasih yang ditangkap polisi Jalan Hiu Putih ujung Palangkaraya, Rabu (13/12/2023) dinihari WIB, ternyata masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota itu. Remaja putri berinisial NSA (15), sementara kekasihnya berinisial AR (15), sama-sama duduk di bangku kelas 3 atau kelas IX.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya sudah menetapkan NSA dan AR sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Sepasang kekasih ini ditangkap personel Polsubsektor Jekan Raya di Jalan Hiu Putih ujung saat hendak membuang bayi yang baru saja digugurkan.
Penangkapan keduanya berawal ketika personel Polsubsektor Jekan Raya melakukan patroli di kawasan Jalan Hiu Putih. Saat itu ditemukan pengendara motor yang mencurigakan karena membawa cangkul dan kardus.Â
Saat hendak dihentikan, pengendara motor justru berupaya kabur dan sempat terjatuh sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dari dalam kardus, petugas menemukan janin bayi yang sudah tidak bernyawa.Â
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan, Kamis (14/12/2023), mengatakan upaya penguburan janin bayi tersebut dilakukan oleh tersangka NSA dan R, teman tersangka AR.Â
Dimana saat itu tersangka AR meminta kepada R untuk menemani tersangka NSA yang hendak mengubur bayi hasil hubungan gelapnya. R yang membantu NSA masih ditetapkan sebagai saksi.
Hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa upaya aborsi dilakukan oleh tersangka NSA dibantu tersangka AR menggunakan delapan butir obat yang dibeli seharga Rp4 juta. Obat tersebut dibeli oleh HN, kakak dari tersangka AR.
HN membeli obat itu dari SP. Sementara SP membelinya dari SC, pegawai salah satu rumah sakit swasta di Palangkaraya. Kedua orangtua AR turut mengetahui upaya aborsi tersebut, sementara orangtua dari NSA tidak mengetahuinya
Ronny menyebutkan, NSA menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat dan memasukkan obat sisanya ke dalam kemaluan pada Selasa (14/12/2023) siang. Khasiat Obat kemudian baru dirasakan sekitar pukul 19.00 WIB, dimana janin bayi yang diperkirakan berumur 6 bulan kemudian gugur.Â
“Tersangka NSA lalu memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting. Bayi tersebut tidak cukup bulan sehingga ketika keluar dalam keadaan tidak bernyawa,” ungkapnya.Â
Atas perbuatannya, tersangka NSA dikenakan Pasal 7A UU RI Nomor 17 Tahun 2016Â Â tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan, dipidana penjara paling lama 10 tahun.Â
Sedangkan untuk tersangka AR dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHpidana. Meski berstatus tersangka, kedua remaja itu tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang -undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak. Orang tua mereka telah membuat surat pernyataan dan menjamin tidak melarikan diri. (VK1)