PALANGKARAYA – Forum Damang Adat Dayak Se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Rabu (20/12/2023). Dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Forum Damang meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Ketua Forum Kedamangan Se-Kalteng Kardinal Tarung menuturkan, usulan revisi Perda sebagai harapan lahirnya regulasi yang mampu mengakomodir kedudukan serta kewenangan Damang dan Mantir di tengah masyarakat Kalteng. Selaku pemangku adat, mau tidak mau mesti beradaptasi terhadap perkembangan yang ada saat ini. Adapun poin utama yang diinginkan dalam revisi itu, penegasan terhadap batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan, hubungan antara lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD) yang juga mendapat penegasan.
Di samping itu, yang tak kalah penting soal kesejahteraan Damang. Insentif yang diberikan Pemprov Kalteng kepada Damang cuma Rp500 ribu per bulan. Damang juga memang menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi besarannya bervariasi, menyesuaikan keuangan tiap daerah.
“Tuntutan ke depan jauh lebih besar, karena penyelesaian sengketa tanah lebih banyak diarahkan ke lembaga adat. Jadi sah-sah saja, kalau kerja harus makan, dan makan yang bergizi, karena beban tugas dan tanggung jawab juga besar,” kata Kardinal saat diwawancarai usai audiensi dengan Dewan.
Saat ini, insentif yang diterima Damang dari Pemprov Kalteng sebesar Rp 3 juta per semester atau Rp 500 ribu per bulan. Sementara dari pemerintah kabupaten/kota berbeda-beda. Misalnya Kota Palangkaraya Rp 2.940.000 per triwulan atau Rp 980.000 per bulan. Jika digabung insentif yang diterima dari Pemprov dan Pemko, maka setiap bulan tunjangan atau insentif yang diterima Damang di Palangkaraya sebesar Rp1.480.000 per bulan.
Nah, dalam usulan Revisi Perda yang disampaikan Damang kepada DPRD, insentif Damang diusulkan Rp5 juta per bulan, sementara Sekretaris Damang Rp 3 juta per bulan. “Harapan kami, ya kami diperhatikan. Sebab apa yang kami lakukan bukan perkara mudah. Kasus sengketa tanah sampai orang bawa parang, juga kasus rumah tangga, perselisihan dan macam-macam. Tugas berat ini perlu diimbangi dengan insentif yang sesuai,” kata Kardinal Tarung. (VK1)


