By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Baru Keluar Penjara, Wanita dari Pilang Munduk Gumas Ditangkap Lagi karena Narkoba
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Gunung Mas » Baru Keluar Penjara, Wanita dari Pilang Munduk Gumas Ditangkap Lagi karena Narkoba

Baru Keluar Penjara, Wanita dari Pilang Munduk Gumas Ditangkap Lagi karena Narkoba

Narkoba

23 Mei 2025
Share
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat Press Release di halaman Mako Polres.
SHARE

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap peredaran narkotika Gol 1 jenis Sabu. Seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Rabu (21/5/2025) malam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 99,88 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satnarkoba Polres Gunung Mas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di rumah NW.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat Press Release di halaman Mako Polres Gunung Mas, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW,” ujar Kapolres. Jumat (23/5/2025) pukul 09.30 WIB.

Proses penggeledahan badan dan tempat tinggal NW disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat. Saat penggerebekan, petugas menemukan fakta bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang BB keluar dari rumah namun dapat ketahui oleh petugas.

“Barang bukti shabu seberat 99,88 gram itu sempat dilempar oleh tersangka NW dari dalam rumah. Bungkusan plastik klip berisi shabu itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah,” papar Kapolres.

Selain paket besar shabu tersebut, di rumah NW juga ditemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 1 buah bundelan plastik klip, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Lebih Lanjut, Kasat Narkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa NW merupakan pemain lama. “Tersangka NW ini adalah seorang residivis dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 dan baru keluar pada bulan Januari 2025. Sangat disayangkan ia kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kasat Narkoba.

NW mengaku mendapatkan pasokan shabu tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berasal dari Palangkaraya. Pengiriman barang haram tersebut melalui perantara seorang perempuan berinisial MN alias S.

“Menurut pengakuan NW, shabu tersebut akan diedarkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, namun keburu diamankan petugas. Rencananya, shabu seberat hampir satu ons itu akan dijual dengan total harga mencapai Rp 120.000.000. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif,” jelasnya Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di wilayah Gumas dapat terungkap. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim Satnarkoba Polres Gunung Mas akan terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka M yang berstatus DPO dan mengungkap jaringan ini hingga tuntas,” pungkas Kapolres. (VK3)

Setelah Kotim dan Mura, Giliran Gumas Diguncang Video Mesum Pelajar
9 Parpol di Gunung Mas Sudah Terima Bantuan Keuangan, Masing-masing Dapat Segini
Miris! Belasan Anak di Gunung Mas Jadi Korban Kejahatan Seksual, 2 Orang Sampai Hamil
Pemkab Gunung Mas Gelar “Harubuh Manugal” di Desa Upon Batu
Hampir 9 Bulan Pj, Ricard Akhirnya Jadi Sekda Definitif Gunung Mas, Begini Pesan Bupati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?