SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial MRA (29), karena diduga menggelapkan milik perusahaan PT Hayat TV Entertainment.
Kronologi kejadian, sebagaimana disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, bermula pada Kamis (12/3/2026), pegawai Hayat TV berinisial TMS (42), meminjamkan sebuah sepeda motor Merk Yamaha NMAX Nopol KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HayatTV Entertainment kepada MRA.
Sebelumnya MRA memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di kantor. Karena rasa percaya sesama teman, Pelapor lalu meminjamkan motor tersebut.
Namun seiring waktu berjalan, MRA tak kunjung mengembalikan sepeda motor itu, bahkan hingga 10 hari kemudian. MRA juga menghilang bersama kendaraan itu.
Atas kejadian tersebut, Perusahaan PT Hayat TV mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Pihak manajemen PT Hayat TV kemudian melaporkan ke Polsek Ketapang, Kamis (26/3/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, ciri-ciri terlapor sedang menginap di salah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit.
Polisi langsung menuju TKP dan menangkap MRA di Jalan HM Arsyad No.5-6 Kelurahqn MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Sampit.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax, kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut. (VK9)


