SAMPIT – Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim, mengamankan satu orang pria berinisial NH (39th) yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Scoopy, Jumat (10/04/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, NH meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban di TKP Jalan Tidar gang Papuyu RT 08 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
NH beralasan meminjam motor untuk mencetak kartu plasma dan urusan lainnya, serta berjanji mengembalikan sepeda motor pada sore harinya. Namun sampai dengan malam hari, NH belum kembali dan keesokan harinya korban sudah tidak bisa menghubungi terlapor serta tidak diketahui keberadaanya.
Hingga bulan April 2026, NH tidak mengembalikan sepeda motor itu dan tetap tak bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Baamang pada tanggal 6 April 2026. Â Dari laporan dan informasi tersebut, Team Resmob Polres Kotim beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap terlapor NH.
Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa NH berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap NH. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
NH berikut barang bukti kini ditahan di Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. NH akan dikenakan Pasal Pasal 486 KUHP. (VK8)


