PALANGKARAYA – Calon anggota legislatif di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata tak semua paham aturan. Ini terbukti dari banyaknya baliho yang melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada 1.518 baliho caleg yang pemasangannya melanggar aturan.
Data pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini tercatat dari 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023. Data pelanggaran ini diposting akun instagram resmi Bawaslu Kalteng. Pelanggaran paling banyak ditemukan di Kotawaringin Timur 530 APK, paling sedikit di Sukamara dan Gunung Mas masing-masing 15 APK.
“Pelanggaran paling banyak APK milik caleg DPRD Provinsi dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, Kamis (4/1/2024).
” APK yang melanggar aturan biasanya dipasang di luar zona yang ditentukan atau pada tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, instansi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, dan tempat pribadi atau swasta yang tidak berizin,” tambah Nurhalina.
Para caleg berikut Partai Politik (Parpol) sudah disurati agar melepas dan memindahkan baliho yang melanggar. Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi, agar para Caleg lebih paham aturan soal kampanye. (VK1)