By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bawaslu Kalteng Temukan 1.518 Baliho Caleg Langgar Aturan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Bawaslu Kalteng Temukan 1.518 Baliho Caleg Langgar Aturan

Bawaslu Kalteng Temukan 1.518 Baliho Caleg Langgar Aturan

5 Januari 2024
Share
Satpol PP membongkar baliho caleg yang melanggar aturan di Kota Palangkaraya.
SHARE

PALANGKARAYA – Calon anggota legislatif di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata tak semua paham aturan. Ini terbukti dari banyaknya baliho yang melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada 1.518 baliho caleg yang pemasangannya melanggar aturan.

Data pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini tercatat dari 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023. Data pelanggaran ini diposting akun instagram resmi Bawaslu Kalteng. Pelanggaran paling banyak ditemukan di Kotawaringin Timur 530 APK, paling sedikit di Sukamara dan Gunung Mas masing-masing 15 APK.

“Pelanggaran paling banyak APK milik caleg DPRD Provinsi dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, Kamis (4/1/2024).

” APK yang melanggar aturan biasanya dipasang di luar zona yang ditentukan atau pada tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, instansi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, dan tempat pribadi atau swasta yang tidak berizin,” tambah Nurhalina.

Para caleg berikut Partai Politik (Parpol) sudah disurati agar melepas dan memindahkan baliho yang melanggar. Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi, agar para Caleg lebih paham aturan soal kampanye. (VK1)

Sepanjang 2023, Polda Kalteng Ungkap 730 Kasus Narkoba, Tangkap 744 Orang, Pecat 14 Anggota Polisi
Sadis! Gadis Remaja di Bartim Tewas Diduga Dibakar di Lokasi Bumi Perkemahan Bangi Bao
Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Musrenbang Kecamatan Kahayan Hilir
Kadis PUPR Kalteng Dorong Pemuda Katolik Lahirkan Pemimpin Adaptif dan Transformatif
Prakiraan Cuaca Kalteng 18-19 Oktober, Daerah Ini Bakal Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?