By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bawaslu Laporkan Oknum Warga yang Coblos Dobel di Desa Mintin ke Satreskrim Polres Pulpis
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » Bawaslu Laporkan Oknum Warga yang Coblos Dobel di Desa Mintin ke Satreskrim Polres Pulpis

Bawaslu Laporkan Oknum Warga yang Coblos Dobel di Desa Mintin ke Satreskrim Polres Pulpis

19 Februari 2024
Share
Anggota Bawaslu saat menyerahkan berkas laporan ke Satreskrim Polres Pulpis, Senin (19/2/2024).
SHARE

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis) resmi melaporkan oknum warga Desa Mintin yang melakukan pencoblosan dua kali atau dobel pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.

Berkas kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Pulpis pada Senin (19/2/2024). Diketahui, akibat perbuatan oknum warga yang melakukan pencoblosan di dua TPS, pemungutan suara di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir terpaksa dilakukan ulang pada Minggu (18/2/2024).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulpis Rendy M Christian S mengatakan, saat ini proses kasus pelanggaran Pemilu di Desa Mintin, masuk tahap kedua. “Itu artinya Bawaslu menyerahkan berkas kepada pihak kepolisian, kemudian kasus ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Rendy.

Rendy menyampaikan bahwa Bawaslu sudah memproses sesuai prosedur dan undang-undang. “Dalam melengkapi berkas, kami juga sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan inisial SS kemudian KPPS 06 dan 05, lalu PTPS atau jajaran di bawah kami,” kata Rendy.

Dari hasil klarifikasi SS, diketahui ada dua motif terjadinya pelanggaran Pemilu. Latar belakang dilakukan pencoblosan di dua TPS, dari informasi yang dikumpulkan, awalnya ada petugas KPPS yang datang ke rumah SS untuk melakukan jemput bola kepada orangtuanya.

“SS mengaku bahwa hak suara orangtuanya sudah dicoblos oleh dirinya, dengan menggunakan nama orangtuanya, dengan prosedur yang salah karena menggunakan KTP yang bersangkutan. Ini dilakukannya hanya iseng-iseng,” kata Rendy.

Untuk lebih lanjut, jelas Rendy, kasus ini akan dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisan. (MWF)

Pasien DBD di RSUD Pulang Pisau Meningkat Signifikan, November 30 Orang
Disperindagkop Pulpis Gelar Pasar Penyeimbang Mulai 4 Desember, Ini Lokasinya
Pj Bupati Pulpis Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama di Kemendagri
Pemkab Pulang Pisau Akan Rekrut 125 Pegawai Guru, Ayo Siapkan Lamaran
Pulang Pisau Kirim 80 Orang ke MTQH Tingkat Provinsi, Ketua I LPTQ: Mohon Doa Restu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?