PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis) resmi melaporkan oknum warga Desa Mintin yang melakukan pencoblosan dua kali atau dobel pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Berkas kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Pulpis pada Senin (19/2/2024). Diketahui, akibat perbuatan oknum warga yang melakukan pencoblosan di dua TPS, pemungutan suara di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir terpaksa dilakukan ulang pada Minggu (18/2/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulpis Rendy M Christian S mengatakan, saat ini proses kasus pelanggaran Pemilu di Desa Mintin, masuk tahap kedua. “Itu artinya Bawaslu menyerahkan berkas kepada pihak kepolisian, kemudian kasus ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Rendy.
Rendy menyampaikan bahwa Bawaslu sudah memproses sesuai prosedur dan undang-undang. “Dalam melengkapi berkas, kami juga sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan inisial SS kemudian KPPS 06 dan 05, lalu PTPS atau jajaran di bawah kami,” kata Rendy.
Dari hasil klarifikasi SS, diketahui ada dua motif terjadinya pelanggaran Pemilu. Latar belakang dilakukan pencoblosan di dua TPS, dari informasi yang dikumpulkan, awalnya ada petugas KPPS yang datang ke rumah SS untuk melakukan jemput bola kepada orangtuanya.
“SS mengaku bahwa hak suara orangtuanya sudah dicoblos oleh dirinya, dengan menggunakan nama orangtuanya, dengan prosedur yang salah karena menggunakan KTP yang bersangkutan. Ini dilakukannya hanya iseng-iseng,” kata Rendy.
Untuk lebih lanjut, jelas Rendy, kasus ini akan dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisan. (MWF)