By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bawaslu Pulpis Pastikan Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 5 Desa Mintin Tetap Diproses
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » Bawaslu Pulpis Pastikan Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 5 Desa Mintin Tetap Diproses

Bawaslu Pulpis Pastikan Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 5 Desa Mintin Tetap Diproses

18 Februari 2024
Share
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Minggu (18/2/2024), dipantau oleh Bawaslu.
SHARE

PULANG PISAU – Pesta demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah selesai digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat saat ini sedang menunggu hasil perhitungan Pileg.

Berbagai kejadian menarik ditemukan dalam pesta demokrasi tahun 2024 ini. Seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satunya di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Siti Rahmawati menyampaikan, PSU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih yang melakukan pencoblosan di dua TPS.

“Kejadian ini menjadi koreksi dan pelajaran berharga tentang tata cara prosedural kemudian sosialisasi semuanya yang terlibat dalam Pemilu ini. Hal ini juga bukan hanya menjadi koreksi bagi kami, tapi juga bagi masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” ujar Rahma.

Rahma memastikan proses hukum tetap berlanjut. Sebab ada pelanggaran pidana Pemilu. “Yang bersangkutan sudah mengakui dirinya bersalah, selain itu juga di Bawaslu ada ranahnya untuk penyelesaian yang akan diselesaikan prosesnya di Gakkumdu untuk pidananya,” katanya.

“Namun demikian, kita harus ketahui bersama kami akan menelusuri terlebih dahulu, kita akan memangil beberapa yang terlibat dalam proses pemungutan suara untuk dimintai keterangannya, yang kemudian nantinya akan di proses di Gakkumdu,” pungkasnya.

Rahma juga berharap ke depan dalam Pilkada yang akan dilakukan pada tahun ini tidak terulang lagi kejadian yang sama. “Kami berharap bukan hanya di Pilkada mendatang tapi juga di Pemilu-Pemilu berikutnya tidak lagi terjadi lagi kejadian seperti ini. Kejadian ini bisa menjadi dasar untuk kita mengoreksi kerja kita ke depan,” harap Rahma. MWF

Satu Keluarga Ditabrak Truk Kontainer di Jalan Rusak Desa Hampalit, Ibu dan Bayi Tewas
2 dari Kalteng, Ini 18 Perusahaan PBPH yang Dicabut Kemenhut
61 Guru Olahraga di Pulang Pisau Ikut Pelatihan Goara-Goara
Ini 11 Tersangka Dugaan Korupsi CPO yang Rugikan Negara Hingga Rp 14 Triliun
Wapres Gibran Datang, Pelajar SDN 1 Langkai Palangkaraya Makan Siang Gratis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?