By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bawaslu Pulpis Tertibkan 98 APK Caleg Langgar Aturan, Paling Banyak PKB dan Nasdem
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » Bawaslu Pulpis Tertibkan 98 APK Caleg Langgar Aturan, Paling Banyak PKB dan Nasdem

Bawaslu Pulpis Tertibkan 98 APK Caleg Langgar Aturan, Paling Banyak PKB dan Nasdem

10 Januari 2024
Share
Bawaslu Pulang Pisau menurunkan baliho caleg yang pemasangannya melanggar aturan.
SHARE

PULANG PISAU –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang terindikasi menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan bersama petugas Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol dan intansi terkait lainnya, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (9/1/2024).

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau  Rendy Meikael Christian mengatakan, ada 98 lembar APK yang diturunkan paksa oleh petugas. APK tersebut tersebar di kota Pulang Pisau.

Dari 98 lembar APK yang ditertibkan, paling banyak dari Partai PKB 20 APK, kemudian disusul Nasdem 19 APK, PDIP 16 APK dan Golkar 15 APK.

“Kami pihak Bawaslu kembali menertibkan APK yang sedang marak di Kabupaten Pulang Pisau. Yang dimaksud dari penertiban APK ini adalah,  pertama menertibkan APK yang menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan SK KPU. Kemudian yang sesuai dengan SK KPU, tapi tidak sesuai nilai estetika di Kota Pulang Pisau,” katanya.

“APK yang ditertibkan yang menyalahi aturan seperti dipasang dengan dipaku di pepohonan, di tiang-tiang yang dilarang, seperti tiang listrik di tempat- tempat ibadah di dekat gedung pemerintahan, lembaga pendidikan maupun di tempat fasilitas umum lainnya,” ujarnya kepada voxkalteng.com.

Rendy juga menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengurus parpol untuk segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. Mereka diberikan waktu selama 2×24 jam pasca surat  dikirimkan.

“Sesuai kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan parpol, untuk titik APK yang diperbolehkan dipasang itu sudah ada. Dan itu sudah ada SK dari KPU,” tambahnya.

Saat ini sejumlah APK melanggar aturan diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau rata-rata berupa banner dan baliho.

“Himbauan kepada peserta pemilu supaya bisa mengikuti kompetisi ini secara baik sesuai perundang-undangan. Dan kemudian harapan kami Bawaslu, para peserta pemilu ini memperhatikan pedoman PKPU no 15 tahun 2023,” pesannya.

Penertiban ini bukan ajang untuk menjatuhkan tapi untuk mengajak peserta Pemilu agar menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai.  (MWF)

Bawaslu Laporkan Oknum Warga yang Coblos Dobel di Desa Mintin ke Satreskrim Polres Pulpis
Sambut Kunjungan Danrem 102/Pjg, Pj Bupati Pulpis Akui Peran Penting TNI
121 P3K Guru Dilantik, Ketua DPRD Pulang Pisau Pesan Jalankan Tugas dengan Baik
93 Desa di Pulang Pisau Berstatus Maju dan Berkembang, Hanya 2 Tertinggal
Sekolah Lansia di Pulang Pisau, Pelajar Berusia 60 Sampai 80 Tahun, Ini yang Mereka Pelajari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?