SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemusnahan rokok dan minuman ilegal, Kamis (27/2/2025). Ada 720.456 batang rokok dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, yang dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di kantor KPPBC Sampit, Jalan Tjilik Riwut No 274, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakal. Sementara minuman beralkohol dibuang. Kepala KPPBC Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024.
“Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 997.804.952, dengan potensi kerugian negara akibat nilai cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 709.625.608,” kata Agus.
Pemusnahan ini, lanjut Agus, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalanbun. (VK1/MCKotim)