By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp997 Juta
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kotawaringin Timur » Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp997 Juta

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp997 Juta

Barang ilegal tanpa cukai

1 Maret 2025
Share
Bea Cukai Sampit bersama pihak-pihak terkait saat melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar, Kamis (27/2/2025).
SHARE

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemusnahan rokok dan minuman ilegal, Kamis (27/2/2025). Ada 720.456 batang rokok dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, yang dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di kantor KPPBC Sampit, Jalan Tjilik Riwut No 274, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakal. Sementara minuman beralkohol dibuang. Kepala KPPBC Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024.

“Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 997.804.952, dengan potensi kerugian negara akibat nilai cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 709.625.608,” kata Agus.

Pemusnahan ini, lanjut Agus, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalanbun. (VK1/MCKotim)

Gara-gara Asap Tebal Menutup Jalan, Warga Bagendang Kotim Terjun Sungai
Kelaparan, Bocah Perempuan yang Ditemukan di Semak-semak Lahap Semua Makanan yang Dikasih
1 Bocah Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Sudah Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
Kapolda Kalteng Janji Usut Tuntas Kasus Bangkal, Begini Kata Keluarga Korban Tewas
Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit Naik Tahap Penyidikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?