PALANGKARAYA – Kasus pembobolan uang di Bank Kalteng tengah menjadi sorotan masyarakat. Sebab sangat besar, mencapai Rp16 miliar lebih. Terdakwa pelaku bernama Riky kini tengah berhadapan dengan meja pengadilan, mempertanggungjawabkan kejahatannya. Karyawan Bank Kalteng itu menggunakan uang tersebut untuk judi online dan membeli sejumlah aset.
Kasus itu kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Pada Kamis (9/4/2026), semestinya dilakukan Sidang Pembacaan Tuntutan, namun dibatalkan karena Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan Tuntutan. Itu ketiga kalinya penundaan Sidang Pembacanaan Tuntutan.
Kronologi pembobolan dana miliaran rupiah milik Bank Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah itu, sebagaimana terungkap dalam faktar persidangan di PN Palangkaraya, dimulai dari tahun 2023.
Riky yang merupakan karyawan PT Bank Kalteng menjabat sebagai asisten card center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Total dana yang dibobol mencapai Rp 16.473.675.000.
Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password. Terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri.
Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal. Penasehat hukum terdakwa, Yohana dan Dani, dalam persidangan mengatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp 300 juta per hari. Dana miliaran rupiah itu juga dipakai pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, dan laptop mewah. Keluarganya juga ikut menikmati hasil kejahatan itu, karena dibelikan perhiasan emas.
Mengapai sampai terjadi pembobolan? Saksi Ahli dalam persidangan mengungkapkan terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank tersebut. Hal ini memungkinkan staf level biasa mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.
Terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meski rugi karena kehilangan belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp 15 triliun.
Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah, pada Senin (6/4/2026) lalu, menegaskan bahwa perseroan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terlebih yang bertentangan dengan prinsip integritas dan kepercayaan yang menjadi fondasi utama industri perbankan. “Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Maslipansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Ia memastikan bahwa kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama dan seluruh dana nasabah tetap aman dalam sistem Bank Kalteng. “Bank Kalteng telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya. Sebagai bagian dari langkah penguatan, Maslipansyah menyebut Bank Kalteng juga tengah melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pengendalian internal.
Itu termasuk pengetatan prosedur operasional, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan mekanisme kontrol berlapis guna memitigasi risiko dan mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. “Kami menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran individual oleh oknum dan tidak mencerminkan sistem secara keseluruhan, yang pada prinsipnya tetap berjalan dengan pengendalian dan pengawasan yang kuat,” terangnya.
Meski demikian, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan sebagai bagian dari komitmen perbaikan dalam hal berkelanjutan dan penguatan tata kelola perusahaan. Lebih lanjut, Bank Kalteng memastikan bahwa dana nasabah tetap aman serta seluruh layanan operasional perbankan berjalan normal tanpa gangguan.
“Dalam kasus ini, mekanisme pengamanan dan pengendalian internal yang dimiliki Bank Kalteng terbukti tetap berjalan efektif, sehingga dana nasabah tidak terdampak dan tetap terlindungi secara penuh,” ucapnya. Sebagai institusi keuangan daerah, Maslipansyah menegaskan bahwa Bank Kalteng terus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek operasionalnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.” “Kami pada prinsipnya berkomitmen untuk terus memperkuat sistem dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui peningkatan berkelanjutan di seluruh lini operasional,” pungkasnya. (VK1)


