By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Begini Kronologi Brigadir AKS Bunuh Sopir Taksi di Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Begini Kronologi Brigadir AKS Bunuh Sopir Taksi di Palangkaraya

Begini Kronologi Brigadir AKS Bunuh Sopir Taksi di Palangkaraya

19 Desember 2024
Share
Brigadis AKS (baju oranye) saat digiring petugas menghadiri press rilis yang digelar Polda Kalteng, beberapa waktu lalu.
SHARE

PALANGKARAYA – Kasus pembunuhan dengan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS, terus bergulir. Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk membahas kasus kasus tersebut pada Kamis (17/12/2024).

Komisi III DPR RI sangat menyayangkan peristiwa seperti ini kembali terjadi. Terlebih sebelumnya banyak kasus yang melibatkan polisi melakukan penembakan kepada masyarakat sipil maupun kepada sesama anggota. Kasus itu harus dituntaskan secara adil dan tanpa intervensi mana pun demi menjaga nama baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan mereka mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan disalahgunakan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto kepada wartawan mengungkapkan, Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS, yang disokong oleh Mabes Polri, yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Selain itu, diduga HA mengikuti AKS selama kejadian tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir taksi daring. Brigadir AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  AKS juga telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat sidang Kode Etik Profesi.

Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk ikut menaiki mobil yang disopiri oleh HA. Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelah BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.

Ironis, AKS tak hanya membunuh korban, tapi juga membawa pergi satu unit mobil yang dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan. Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali karena kondisi post-mortem yang telah berlangsung berhari-hari.

Pada 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut yakni HA kemudian melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang disaksikannya ke Polresta Palangka Raya; namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, di samping penetapan tersangka terhadap AKS oleh penyidik.

Penyidik turut mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang “sengaja memberikan sarana supaya melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Kendati demikian, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam kasus tersebut, polisi memerlukan ketelitian dalam mengungkap terjadinya pembunuhan secara saintifik.  (Ant/VK1)

 

Peringati Hari AIDS Se-Dunia Tahun 2023, Ini Jumlah Kasus AIDS di Kalteng dan Nasional
Duh, RSUD Mas Amsyar Kasongan Belum Terima CT Scan yang Dijanjikan Jokowi
KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu
Data BPS, Produksi Padi dan Jagung di Kalteng Meningkat pada 2024, Mengapa Harga Beras Mahal?
Astaga! Puluhan Remaja di Sampit Diamankan dari Kamar Penginapan, Ada yang Bugil saat Digerebek Pol PP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?