KUALA KAPUAS – Sungguh bejat kelakuan Ipul (22), warga jalan Padat Karya, Kelurahan Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Pemuda itu memperkosa anak perempuan, sebut saja Bunga, yang baru berusia 10 tahun.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Ipul mencecoki gadis kecil itu dengan minuman keras (miras). Pemuda itu berhasil ditangkap polisi setelah orangtua korban melapor ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (27/10/2023), mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah, jalan trans Kalimantan Kecamatan Selat.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung menghilang. Aksi pelarian Ipul terhenti saat petugas dari Reskrim Polres Kapuas meringkusnya pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Pelabuhan fery Sei Pitung, Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.
Polisi menjerat Ipul dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHPidana Juncto 64 KUHPidana. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut. vk5


