By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bejat! Pemuda Saka Batur Cekoki Miras Gadis 10 Tahun Lalu Diperkosa
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Bejat! Pemuda Saka Batur Cekoki Miras Gadis 10 Tahun Lalu Diperkosa

Bejat! Pemuda Saka Batur Cekoki Miras Gadis 10 Tahun Lalu Diperkosa

28 Oktober 2023
Share
Ipul (kiri) saat ditangkap polisi di kawasan pelabuhan Sei Pitung Kapuas Barat, Jumat (27/10/2023).
SHARE

KUALA KAPUAS – Sungguh bejat kelakuan Ipul (22), warga jalan Padat Karya, Kelurahan  Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Pemuda itu memperkosa anak perempuan, sebut saja Bunga, yang baru berusia 10 tahun.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Ipul mencecoki gadis kecil itu dengan minuman keras (miras). Pemuda itu berhasil ditangkap polisi setelah orangtua korban melapor ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (27/10/2023), mengatakan peristiwa  pemerkosaan  terjadi pada Minggu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah, jalan trans Kalimantan Kecamatan Selat.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung menghilang. Aksi pelarian Ipul terhenti saat petugas dari Reskrim Polres Kapuas meringkusnya pada Jumat (27/10/2023)  sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Pelabuhan fery Sei Pitung, Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.

Polisi menjerat Ipul dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHPidana Juncto 64 KUHPidana. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut. vk5

Terjatuh di Jalan saat Main Kejar-kejaran, Bocah 8 Tahun Tewas Digilas Truk Hino
Masuk Kamar Hotel Berdua, Janda Muda Bawa Kabur Barang Berharga Teman Lelakinya
Kabur ke Rumah Teman Setelah Tengkar dengan Suami, Wanita Ini Malah Disekap dan Diperkosa Selama Seminggu
Pria Ini Pesan PSK Online, saat Masuk Kamar Malah Dianiaya Hingga Nyaris Tewas
Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari, Begini Cerita Kejadiannya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?