By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bentuk Satgas, Pemkab Gumas Pastikan Larangan Truk PBS Lintasi Jalan Palangka-Kurun Berjalan Efektif
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Gunung Mas » Bentuk Satgas, Pemkab Gumas Pastikan Larangan Truk PBS Lintasi Jalan Palangka-Kurun Berjalan Efektif

Bentuk Satgas, Pemkab Gumas Pastikan Larangan Truk PBS Lintasi Jalan Palangka-Kurun Berjalan Efektif

18 Februari 2025
Share
Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden saat memimpin rapat pembentukan Satgas, Senin (17/2/2025).
SHARE

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai larangan truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan umum Kuala Kurun – Palangka Raya.

Satgas dibentuk pada Senin (17/2/2025). Rapat pembentukan Satgas dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden. Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas. Hadir juga Sekda Gumas dan Kepala OPD terkait.

Herson menegaskan, pembentukan Satgas bertujuan untuk memastikan kebijakan larangan operasional truk PBS di jalan Kuala Kurun – Palangka Raya dapat berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang tidak sesuai dengan peruntukan jalan umum.

“Satgas ini nanti tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan rayanya saja, tetapi juga satgas akan melihat administrasi dari perusahaan yang beroperasional, apakah itu sudah memiliki kelengkapan perizinan atau hal lainnya,” jelasnya.

“Surat Edaran Gubernur ini harus kita jalankan dengan baik demi menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Satgas yang dibentuk akan bertugas melakukan pemantauan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tambah Herson.

Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, termasuk mekanisme pengawasan. Forkopimda juga menyepakati perlunya kerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi alternatif dalam pendistribusian barang tanpa mengganggu akses jalan umum yang digunakan masyarakat.

“Dengan adanya Satgas ini, nantinya Pemkab Gumas berharap kebijakan larangan truk PBS melintas di jalan Kuala Kurun – Palangka Raya dapat diterapkan dengan baik demi kelancaran transportasi masyarakat serta perlindungan infrastruktur daerah,” tukasnya. (VK3/MCGumas)

 

Warga Manuhing dan Rabambang Ditangkap Polisi karena Sabu
423 Warga Gunung Mas Alami Gangguan Jiwa, 38 Persen Belum Berobat
Pemkab Gunung Mas Gelar “Harubuh Manugal” di Desa Upon Batu
DP2KBP3A Gunung Mas Buka Layanan KB Gratis di Pasar Tewah
Hujan Lebat di Hulu Gunung Mas, Sejumlah Kecamatan Mulai Terendam Banjir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?