By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Berkhasiat untuk Vitalitas, Daun Kratom dari Kalimantan Diburu Pasar Internasional
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Ekonomi » Berkhasiat untuk Vitalitas, Daun Kratom dari Kalimantan Diburu Pasar Internasional

Berkhasiat untuk Vitalitas, Daun Kratom dari Kalimantan Diburu Pasar Internasional

Daun Kratom

24 Maret 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Daun kratom yang tumbuh secara endemik di wilayah Kalimantan, kini diburu pasar internasional. Kratom menjadi salah satu komoditas menjanjikan, laku keras di luar negeri. Indonesia sudah mengekspor kratom ke sejumlah negara di benua Eropa dan Amerika.

Data BPS tahun 2023 menunjukkan AS sebagai pengimpor terbesar kratom dari Indonesia, dengan volume mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta. Sementara data Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari seluruh ekspor kratom Indonesia, DKI Jakarta menjadi pemain utama. Kontribusinya mencapai US$ 4,45 juta, atau sekitar 60,75% dari total nilai ekspor.

Kalimantan Barat dan Jawa Timur menyusul di posisi kedua dan ketiga dengan kontribusi signifikan. Di pasar luar negeri, Kratom yang diolah menjadi bentuk ekstrak dihargai mencapai US$ 6.000 per kg.

Namun, kratom memiliki tantangan terkait legalitasnya di pasar internasional. Di AS, permintaan kratom terus meningkat meski status legalitasnya masih belum mendapat pengesahan penuh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Meskipun demikian, dilansir dari Bloomberg, masyarakat Amerika membeli begitu banyak kratom dan produk berbahan dasar kratom, baik secara online atau di minimarket pom bensin, toko serba ada, toko rokok, dan bar, sehingga menjadi industri senilai US$ 1 miliar.

Sementara di Jepang dan Jerman mengizinkannya dalam penggunaan terbatas. India, dengan kebijakan yang lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar. Legalitas yang bervariasi ini menuntut perhatian Indonesia dalam menjaga kualitas produk agar dapat memenuhi standar global yang terus berkembang.

Di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah provinsi utama yang menopang ekspor kratom, menyumbang hampir seluruh nilai ekspor nasional. Ini menunjukkan pentingnya penguatan hilirisasi di wilayah penghasil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas ini.

Kratom sendiri dikenal karena manfaatnya dalam pengobatan tradisional. Seperti mengatasi nyeri, kecemasan, hingga membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Meskipun di Indonesia sempat menuai kontroversi dan disebut sebagai “narkoba baru,” kratom justru berhasil menembus pasar AS dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kratom bisa meningkatkan stamina tubuh hingga meredakan depresi. “(Karatom) ada yang bisa diminum, kalau nggak salah bisa berbentuk sirup,” ungkap Budi.

Sebagian besar produk kratom memang digunakan sebagai bahan kesehatan. “Jadi dia bisa diseduh seperti teh, itu kayak semacam untuk vitalitas badan, segala macam,” jelasnya.

Kendati demikian, status perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas. Mendag Budi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik. “Jadi belum ada peraturan yang terkait dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua,” ujar Budi.

Hal ini berarti, meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak serta-merta produk ini bisa dijual bebas di dalam negeri. Perlu diketahui, kratom sebelumnya sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya kini berubah.

“Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor,” jelasnya. (VK1/CNBC)

Pasokan Daya Listrik ke Kalteng Surplus 455 MW, tapi 414 Desa Belum Berlistrik PLN
Ngeri! Pria di Barito Utara Gergaji Lehernya Sendiri Hingga Tewas
Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau
Penderita TBC di Kalteng 7.803 Orang per Juni 2024
Nah, Kejari Sukamara Temukan Proyek Air Minum Senilai Rp2 Miliar Bermasalah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?