PALANGKARAYA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau dan Barito Utara tahun 2024, akan digelar Mahkamah Konstutisi (MK) pada Jumat (14/2/2025). Agenda sidang sudah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), sudah siap bertarung di MK. Mereka sudah menyiapkan 118 alat bukti, 2 orang saksi ahli dan 2 orang saksi lapangan. Para saksi bersama tim hukum sudah berada di Jakarta. “Saksi sebenarnya lebih banyak lagi, tapi kita mengikuti ketentuan MK yang membatasi masing-masing 2 orang. Jadi totalnya hanya 4 saksi,” kata M Imam Nasef, Kuasa Hukum paslon Agi-Saja, saat dihubungi voxkalteng.com dari Palangkaraya, Kamis (13/2/2025) malam.
Dijelaskan, 2 orang saksi ahli masing-masing dari akademisi dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Demi keamanan saksi, Tim Hukum belum mau mengungkapkan identitas mantan anggota KPU RI yang bakal jadi saksi ahli.
Sementara dua orang saksi lapangan adalah saksi dari Tempat pemungutan suara (TPS) dan saksi saat Rapat Pleno. Alat bukti yang disiapkan diantaranya C hasil KWK Pilkada Barut, C hasil pleno, dan bukti-bukti kejadian di lapangan.
Sidang lanjutan PHPU Pilkada Barut pada Jumat besok, akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Sidang gugatan dengan nomor perkara: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, akan dimulai pada pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 lantai 4.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, turut memberikan analisa terkait gugatan Pilkada Barito Utara. Ia berpandangan pemohon kemungkinan memenangkan gugatan tersebut. “Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore.
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti. “Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” kata dia.
Materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Pilkada Barito Utara tahun 2024 diikuti dua paslon. Nomor urut 1 Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Hasil Pilkada terbilang paling dramatis. Gogo-Helo unggul hanya 8 suara atas Agi-Saja. Gogo-Helo mendapat 42.310 suara, sementara Agi-Saja 42.302 suara. Gugatan paslon Agi-Saja di MK sangat menarik dan hasilnya dinantikan publik. (VK1)


