PALANGKARAYA – Seorang oknum guru pria di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebut saja Kumpang (25), mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Kumbang ketakutan karena chat mesumnya kepada seorang pria LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), mau disebarkan.
Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Samsudin, kemudian melakukan mediasi persoalan itu. kepadaa Cak Sam, sapaan akrab Ipda Samsudin, Kumbang menuturkan semua bermula pada Sabtu (27/9/2025).
Saat itu ia melakukan booking seorang pria LGBT sebut saja Capung, melalui aplikasi khusus LGBT. “Awalnya saya mau booking laki-laki melalui aplikasi LGBT. Lalu ketemu di salah satu hotel. Nah saat ketemu saya tidak cocok harganya, jadi saya batalkan. Dia marah, dia ancam saya mau sebarkan chat saya,” kata Kumbang kepada Cak Sam.
Capung tetap meminta Kumbang membayar Rp300 ribu. Jika tidak, chat mesum antara dia dan Kumbang akan disebarkan terutama ke sekolah tempat Kumbang mengajar dan kampus tempat Kumbang kuliah dulu. “Jadi uang 300 ribu itu untuk hapus chat katanya,” tutur Kumbang.
Cak Sam kemudian menghubungi Capung, meminta atas tidak melakukan pemerasan. Cak Sam juga mengingatkan Capung tidak menyebarkan chat mesum antara keduanya, sebab UU ITE dan bisa dipidana.
Kumbang dan Capung kemudian dinasehati Cak Sam agar berhenti menyukai sesama jenis, karena itu dilarang agama daan negara. “Kamu harus punya niat dan tekad untuk keluar dari lingkaran LGBT. Kasihan orangtua kalian yang berharap bisa menggendong cucu,” pesan Cak Sam. Ia juga mengingatkan agar menghapus aplikasi khusus LGBT dan memblokir semua nomor kontak LGBT. “Perkuat keimanan dan ketakwaan, kembalilah ke jalan yang benar,” pesan Cak Sam. (VK1/rilishumaspolda)