KASONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Katingan berhasil membongkar peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya, sepanjang November hingga awal Desember 2025. Selama periode itu, Polres Katingan berhasil mengamankan barang bukti 359,97 gram sabu, atau setara tiga setengah ons.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Affan Efendi Batu Bara, S.H., M.H., Kasihumas Iptu Moh. Mastur, S.H., Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, S.H., serta Kanit Propam Ipda Gede Pastika, Kamis (11/12/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan sejak bulan November hingga sekarang di empat Kecamatan, mulai dari Katingan Hilir ada dua perkara dengan barang bukti sabu 2,55 gram, Katingan Tengah dua perkara dengan barang bukti sabu 10,72 gram, Tewang Sanggalang Garing tiga perkara dengan barang bukti sabu 339,18 gram dan Katingan Hulu satu perkara dengan barang bukti sabu 7,52 gram.
“Total sebanyak delapan perkara dengan barang bukti yang disita mencapai 359,97 gram, serta mengamankan sembilan tersangka, serta empat diantaranya perempuan,” terangnya.
Perkara yang menonjol yakni terjadi di lokasi tambang emas wilayah Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Dari wilayah tersebut, polisi menangkap dua tersangka wanita dengan total barang bukti besar.
Pengungkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda, pada TKP pertama terdapat 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram dan TKP ke dua diamankan 15 paket sabu dengan berat kotor 248,36 gram. Total dari dua TKP tersebut mencapai 317,83 gram, menjadikannya pengungkapan terbesar dalam rangkaian kasus yang dirilis.
Yang menjadi sorotan juga dari perkara di wilayah Kecamatan Katingan Hulu, polisi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial O, yang menderita kanker usus dalam kondisi memprihatinkan. Tersangka buang air besar melalui saluran medis di perut menggunakan selang yang dipasang oleh pihak rumah sakit.
Melihat kondisi kesehatan tersebut, penyidik memberikan penangguhan penahanan agar tersangka dapat menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. (hum/VK5)


