PALANGKARAYA – Saat sebagian warga mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1446 H, justru dijadikan kesempatan bagi para penjahat untuk melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan seorang pria inisial D (29), warga Jalan Manduhara Palangkaraya. Pria ini membongkar rumah kosong milik warga Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aksi itu dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Senin (31/3/2025) tengah malam atau Rabu (1/4/2025) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pemilik rumah bernama Teguh Hidayat (38), sedang pulang kampung. Gembok yang dipasang dipintu depan rumah, dibongkar menggunakan palu.
Dari dalam rumah Teguh Hidayat, pria ini mencuri puluhan alat rumah tangga. Seperti sekop, mixer, crossover, equalizer, bor listrik, bor charge, gerinda, speaker, power supply, HP, kompor gas, tiga tabung gas, celengan, dua kipas angin dan pompa air.
Tuan rumah menyadari rumahnya dibongkar maling setelah pulang dari kampung. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, langsung bergerak cepat. Tersangka pun berhasil ditangkap dan kini menginap di ‘Hotel Prodeo’ Mapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP M Rian Permana mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerja keras anggota. Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta untuk diproses hukum.
“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti. Barang-barang itu disimpan tersangka di rumahnya, di kawasan Jalan Manduhara,” jelas AKP M Rian Permana saat ditemui di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangkaraya, Rabu (9/4/2025) siang.
Dijelaskan Rian Permana, barang-barang yang dicuri memiliki nilai total sekitar Rp10 juta. Adapun motif tersangka, kata Rian Permana, pencurian didasari oleh faktor keuangan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (VK1/rilis)
Baca juga:
Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya
Sampit Digoyang Video Mesum Wanita Semok Daster Merah Vs Pria Kurus


