PALANGKARAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng melaksanakan pemeriksaan interim semester I tahun 2025 mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Berkaitan dengan itu, BPK Perwakilan RI menggelar Entry Meeting dengan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng pada Senin (17/2/2025).
Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Pemprov Kalteng, berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” kata Yuas. Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh tahun berturut-turut.
Semenara, Subhan Affandi selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024, mengatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.
Tujuan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini adalah untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, kemudiamn menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah).
“Harapannya pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus (tidak terbatas) pada delapan akun, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending (pendidikan, pengawasan dan infrastruktur), serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) interim yang diberikan kepada Kepala Perwakilan bukan kepada entitas,” tukasnya.
Di Kabupaten Murung Raya, Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), berlangsung di Aula A, kantor Bupati Mura. Penjabat (Pj) Bupati Mura diwakili Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K Tambunan. Turut hadir, Sekretaris Inspektorat Arsuni, Ketua Tim BPK RI, Dony Rahadian beserta tim, para Kepala Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
Rahmat K Tambunan mengatakan menyambut baik pemeriksaan interim ini sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. “Kami juga siap untuk memberikan dukungan penuh kepada Tim BPK RI dalam proses pemeriksaan ini,” ucapnya.
“Kami berharap kerjasama yang baik dari seluruh Perangkat Daerah dan instansi terkait agar proses pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kalteng, Dony Rahadian. (VK1/VK13)


