PALANGKARAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024. Meski meraih opini WTP, LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2024 bukan tanpa celah.
BPK menemukan adanya beberapa penyimpangan. Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyatakan pihaknya menemukan kelemahan material dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang patut mendapat perhatian serius.
Seperti pada pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan yang belum sesuai ketentuan, menyebabkan penetapan pajak untuk 62 wajib pajak tidak mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya. “Hal ini berisiko menurunkan akurasi penerimaan daerah dan menciptakan ketimpangan fiskal,” kata Dodik dalam sambutannya, saat Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025), dengan agenda Penyerahahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Kalteng TA 2024.
Dodik juga menyebutkan, terdapat lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak pada dua SKPD dengan nilai penyimpangan mencapai Rp2,43 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp1,09 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp1,34 miliar masih belum dipulihkan.
Temuan BPK Tak hanya itu, pengelolaan aset tetap juga dinilai belum tertib. Penilaian dan penatausahaan aset, terutama tanah, masih bermasalah. Beberapa aset bahkan belum memiliki masa manfaat yang diatur, sehingga berdampak pada akurasi penyusutan dan akuntabilitas laporan keuangan. BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo usai Rapat Paripurna, mengatakan Pemprov melalui SKPD terkait akan menindaklanjuti temuan itu. “BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya jika ada kelebihan bayar atau hanya administrasi. Terkait apakah ini nanti ada kerugian negara, akan kita lihat hasil rekomendasinya seperti apa, karena waktunya 60 hari jadi pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Wakil Gubernur. (VK1)