By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: BPOM Sita Ratusan Produk Kosmetik Illegal di Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » BPOM Sita Ratusan Produk Kosmetik Illegal di Palangkaraya

BPOM Sita Ratusan Produk Kosmetik Illegal di Palangkaraya

Kosmetik Ilegal

26 Februari 2025
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Masyarakat Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama kaum hawa, patut waspada dalam menggunakan produk kecantikan. Sebab, banyak beredar produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Ini diketahui saat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya melakukan razia.

BPOM menemukan 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. “Saat kami melakukan intensifikasi pengawasan dari awal Februari 2025, ditemukan produk-produk berbahaya,” kata Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangkaraya, Nurfadilla,” Senin (24/2/2025).

Ratusan produk ini disita dari klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon kecantikan. Dari 11 sarana yang diperiksa, terdapat tiga lokasi yang kedapatan menjual kosmetik ilegal. Produk yang ditemukan terdiri dari 5 item kosmetik mengandung bahan berbahaya serta 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE).

“Ditemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp20 juta lebih. Produk-produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BBPOM,” ungkap Nurfadilla.

Berkaca dari itu, lanjut Nurfadilla, BBPOM akan mengintensifikasi pengawasan ini sebagai langkah untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform online.

Banyak produk kosmetik viral di media sosial yang ternyata tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan yang dapat merugikan konsumen. Selain pemusnahan barang bukti, BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk yang dijual.

“Kami memberikan peringatan keras agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran ini. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tambahnya.

Terlepas dari itu ucap Nurfadilla, BBPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan (overclaim).

Untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi legalitas produk, BBPOM merekomendasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile. Dengan aplikasi ini, konsumen dapat memindai barcode atau memasukkan nomor NIE secara manual guna memastikan keaslian produk.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya. Hindari membeli produk yang tidak memiliki informasi izin edar yang jelas,” tegas Nurfadilla. (VK1/MCPky)

Arif Norkim Minta Pemko Relokasi Puskesmas Panarung
Puskesmas Menteng dan Bukit Hindu Raih Penghargaan Ombudsman RI
Komisi II Nilai Koperasi Merah Putih Akan Memperkuat Perekonomian Warga
Buntut Konflik Berdarah di Bangkal, Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan
Ini Penjelasan Walikota Palangkaraya Soal Penghapusan Denda PBB-P2
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?