By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: BPPRD dan Satpol PP Cek Kepatuhan 16 Objek Pajak di Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » BPPRD dan Satpol PP Cek Kepatuhan 16 Objek Pajak di Palangkaraya

BPPRD dan Satpol PP Cek Kepatuhan 16 Objek Pajak di Palangkaraya

11 Januari 2024
Share
Tim dari BPPRD dan Satpol PP Kota Palangkaraya saat mendatangi salah satu objek pajak, Rabu (10/1/2024).
SHARE

PALANGKA RAYA – Tim terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangkaraya kembali melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, Rabu (10/1/2024). Ada 16 objek pajak yang dilakukan pengawasan dengan rincian delapan objek pajak dilakukan pendataan dan delapan objek pajak lainnya dilakukan uji kepatuhan terhadap pajaknya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangkaraya, Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan, tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Vincent menyebut saat ini masih ada beberapa objek pajak yang belum patuh meski sudah beberapa kali diberikan formulir kesediaan membayar pajak.

Dia mencontohkan sebuah Rumah Makan di Jalan G Obos misalnya. Tim BPPRD telah memberikan formulir pendataan pajak, namun hingga awal tahun ini belum juga dikembalikan. “Sehingga hari ini kita datangi dan kami beri batas waktu hingga Jumat lusa sudah dikirim ke BPPRD,” sebutnya.

Dalam Sidak ini tim juga mendapati ada pelaku usaha belum melaporkan semua jenis usahanya. “Ada satu objek pajak kafe dan restoran belum terdata dan sudah disampaikan formulir. Kita lihat di kafe itu ada parkir, tapi selama ini hanya dipungut retribusi parkir dan ke depan Dishub bisa pungut sebagai pajak parkir,” ucapnya.

Vincent menegaskan kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan ini cukup efektif untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah.  (VK1/MC Pky)

 

Kasus Dugaan Salah Tangkap Hingga Penganiayaan oleh Polres Lamandau, Begini Penjelasan Versi Korban Vs Versi Polisi
MAPENTA Pemuda Katolik Komda Kalteng Diikuti 47 Peserta
Ditemukan Sepeda Motor Honda Sonic Dalam Parit G Obos Ujung, Polisi Amankan di Mapolresta
Sekwan Kota Lepas 9 Mahasiswa FH UPR yang Sudah Selesai Magang
Terkait Insiden Rombongan Panglima Pajaji Pukul Pegawai SPBU di Palangkaraya, Begini Kronologi Menurut Pengakuan Korban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?