Kapolres Kobar saat menginterogasi tersangka kasus penusukan.
PANGKALAN BUN – Andri Purwanto, seorang pria dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini harus berurusan dengan hukum. Ia menusuk Jaka (44), temannya sendiri yang Ia kenal sejak kecil. Jaka, warga Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, harus dirawat intensif di Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli, dalam press rilis pada Kamis (12/10/2023, mengatakan kejadian penusukan terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, di Gedung Sembaga Mas, Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru, Pangkalan Bun.
Kronologi kejadian, bermula pada September 2023, Andri mencuri handphone (HP) milik korban. Tapi HP dikembalikan kepada pemiliknya yakni korban, dua hari sebelum terjadinya peristiwa penusukan tersebut.
Saat handphone milik korban dikembalikan, tidak ada kartu telepon (sim card). Korban pun meminta agar sim cardnya dikembalikan juga. HP milik korban juga telah terrestart, hingga semua data hilang.
Tanggal 11 Oktober 2023, pada malam hari pukul 18.30 WIB, tersangka berada di Lamandau sedang bekerja. Saat tersangka bersama ayahnya melakukan video call dengan ibunya yang ada di Pangkalan Bun, Ia melihat ibunya sedang cekcok mulut dengan Jaka.
Terlihat Jaka menanyakan Sim card kepada adik tersangka dengan nada tinggi. Tersangka melihat ibunya menangis. “Melihat keadaan seperti itu, tersangka pun memutuskan untuk turun bersama ayahnya ke Pangkalan Bun,” tutur Bayu Wicaksono.
Tersangka rupanya sangat marah. Ia tidak terima atas perilaku korban, yang membawa keluarga dalam permasalahan mereka. Tersangka mengharapkan masalah mereka berdua hanya cukup mereka saja, jangan membawa keluarga.
Stiba di Pangkalan Bun, tersangka langsung mencari korban. Ia lalu melihat korban berada di dalam gedung serba guna. Tersangka turun dari mobil Pick Up dan langsung mengambil sebilah pisau sepanjang 20 cm, kemudian menusuk leher kanan korban hingga tembus leher kiri.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap korban yang melarikan diri usai penusukan. Polisi melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, yang akhirnya tersangka berhasil diamankan. Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal, apalagi korban adalah temannya semasa mereka masih kecil.
“Kami masih terus melakukan pedalaman kasus ini , dan masih minta keterangan saksi-saksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun,” kata Kapolres. vk7