PALANGKARAYA – Sebanyak lima anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sepekan terakhir. Kelima anggota itu, dua dari Polres Seruyan, dua dari Polres Pulang Pisau, dan satu dari Polresta Palangkaraya.
Kelima anggota itu diberhentikan melalui upacara PTDH, di Mapolres masing-masing pada 9 Maret di Mapolres Seruyan, 10 Maret di Mapolres Pulang Pisau, dan 16 Maret 2026 di Mapolresta Palangkaraya. Upacara PTDH dipimpin langsung para Kapolres.
“Saya merasa sangat prihatin karena masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian anggota yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” kata Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, saat memimpin PTDH dua anggotanya, Senin (9/3/2026).
“Langkah ini juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik korps,” tegas Kapolres Seruyan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, keputusan PTDH ini melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik, sesuai aturan hukum yang berlaku. Kapolres menyampaikan kekecewaan pribadinya atas tindakan anggota, yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka. Ia menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi, saat memimpin upacara PTDH salah satu anggotanya, Senin (16/3/2026), di Mapolresta Palangkaraya. (VK1)
Lima Polisi di Kalteng yang dipecat:
- Aiptu Setiawan (Polres Pulang Pisau)
- Bripka Winar Suwito (Polres Pulang Pisau)
- Bripka A (Polres Seruyan)
- Brigadir B (Polres Seruyan)
- Briptu Yulistiro (Polresta Palangkaraya)


