By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Dalam Sepekan, 5 Polisi di Kalteng Dipecat
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Dalam Sepekan, 5 Polisi di Kalteng Dipecat

Dalam Sepekan, 5 Polisi di Kalteng Dipecat

PTDH

17 Maret 2026
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Sebanyak lima anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sepekan terakhir. Kelima anggota itu, dua dari Polres Seruyan, dua dari Polres Pulang Pisau, dan satu dari Polresta Palangkaraya.

Kelima anggota itu diberhentikan melalui upacara PTDH, di Mapolres masing-masing pada 9 Maret di Mapolres Seruyan, 10 Maret di Mapolres Pulang Pisau, dan 16 Maret 2026 di Mapolresta Palangkaraya.  Upacara PTDH dipimpin langsung para Kapolres.

“Saya merasa sangat prihatin karena masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian anggota yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” kata Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, saat memimpin PTDH dua anggotanya, Senin (9/3/2026).

“Langkah ini juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik korps,” tegas Kapolres Seruyan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, keputusan PTDH ini melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik, sesuai aturan hukum yang berlaku. Kapolres menyampaikan kekecewaan pribadinya atas tindakan anggota, yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka. Ia menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi, saat memimpin upacara PTDH salah satu anggotanya, Senin (16/3/2026), di Mapolresta Palangkaraya. (VK1)

Lima Polisi di Kalteng yang dipecat:

  1. Aiptu Setiawan (Polres Pulang Pisau)
  2. Bripka Winar Suwito (Polres Pulang Pisau)
  3. Bripka A (Polres Seruyan)
  4. Brigadir B (Polres Seruyan)
  5. Briptu Yulistiro (Polresta Palangkaraya)

 

Pj Bupati Pulpis Ungkap Serapan Dana Pendampingan Keluarga Stunting Tahun 2023 Rendah
Bikin Hujan Buatan di Kalteng, Pesawat Cessna Hari Ini Taburi Garam di 5 Daerah
Disdik Pulpis Beri Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi, Ini Daftar Lengkapnya
Junaidi Hadiri Musrenbang RKPD Kota Palangkaraya
Ditemukan Sepeda Motor Honda Sonic Dalam Parit G Obos Ujung, Polisi Amankan di Mapolresta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?