By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Dalam Sidang MK, Ketua Marga Moiwend Sebut “Food Estate” Masuk Papua Seperti Pencuri
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Dalam Sidang MK, Ketua Marga Moiwend Sebut “Food Estate” Masuk Papua Seperti Pencuri

Dalam Sidang MK, Ketua Marga Moiwend Sebut “Food Estate” Masuk Papua Seperti Pencuri

22 September 2025
Share
Proyek food estate di Papua
SHARE

JAKARTA – “Pertama kali PSN (Proyek Strategis Nasional) masuk tidak pernah duduk dengan tuan dusun. Mereka masuk seperti pencuri,” ketus Liborius Kodai Moiwend yang berasal dari Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/9/2025).

Ketua Marga Moiwend tersebut mengaku sebagai korban PSN Lumbung Padi Nasional atau Food Estate di Papua. Ia hadir sebagai Saksi Pemohon. Sidang lanjutan Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mengajukan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam kesaksiannya, Liborius menuturkan, pada 12 Agustus lalu, sekitar 300 unit ekskavator didatangkan melalui pelabuhan milik perusahaan perikanan. PSN Lumbung Padi Nasional justru merusak hutan, rawa, dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warganya. Warga sudah melakukan protes dengan memalang jalan, namun aktivitas tetap berjalan. Bahkan pembongkaran hutan justru dikawal aparat TNI.

“Jadi, mereka bongkar hutan, ada TNI. Masyarakat kami tidak bisa berbuat apa-apa, rawa hutan semua dihancurkan oleh PSN ini,” katanya. Untuk itu, ia menyatakan menolak adanya PSN Lumbung Padi Nasional tersebut.

Liborius juga menerangkan, tanah yang sudah dijaga oleh masyarakat setempat dibongkar. Sehingga masyarakat setempat sudah tidak bisa lagi mencari makan dan minum di sana. Ia juga menyinggung kunjungan Gubernur Papua Selatan dan Bupati setempat ke lokasi PSN. “Mereka bilang panen raya, padahal itu bohong. Bukan panen raya, itu tipu,” ucapnya.

Hal berbeda diungkapkan oleh dua Saksi Pemerintah. Syamsuddin merupakan warga yang mendapat keuntungan dari kehadiran PSN Rempang Eco City. Ia menyebut kehadiran PSN di Rempang membawa manfaat berupa rumah, tanah, dan sertifikat hak milik. Ia menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses relokasi warga.

“Awalnya saya menolak dan ikut demo. Namun dengan adanya rumah, tanah, dan sertifikat, masyarakat kini lebih sejahtera,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Saksi Pemerintah lainnya, Mohammad Utsman, menyampaikan bahwa banyak warga sekitar merasakan manfaat dari adanya PSN KEK Gresik.

“Ada yang bekerja di proyek pembangunan, ada yang menjadi petugas keamanan, ada yang membuka warung makan untuk pekerja, ada pula yang membuka usaha kos-kosan, bahkan ada yang membeli mobil untuk usaha antar-jemput karyawan. Kakak kandung saya dan keluarga dari pihak ibu juga ikut merasakan manfaatnya, sekitar 10 orang bekerja di berbagai perusahaan yang berada di KEK Gresik,” ujarnya.

Utsman pun berharap agar proyek KEK Gresik semakin berkembang pesat dan menarik lebih banyak investor, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago. Dalam keterangannya, ia menyatakan PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja menghadirkan paradigma baru pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan ini memberi kewenangan khusus kepada pemerintah untuk mempercepat infrastruktur dengan tetap memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat.

“Model ini mengakui bahwa keseragaman tidak selalu identik dengan keadilan. Keadilan distributif justru memerlukan pendekatan berbeda sesuai kebutuhan setiap daerah,” ujar Faisal. Ia menegaskan, pengaturan PSN dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia yang bersifat absolut.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Danang Parikesit, menekankan pentingnya tata kelola dan integrasi PSN dengan kebijakan sektor lain. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus dipandang sebagai instrumen transformasi sosial-ekonomi, bukan tujuan akhir. Ia menyoroti perlunya perencanaan berbasis bukti, evaluasi berbasis outcome, partisipasi publik, serta keberlanjutan fiskal dan sosial.

Danang menyebut dalam konteks Indonesia, PSN di bidang jalan tol telah membawa manfaat penting dalam menurunkan waktu tempuh antarkota dan mendukung distribusi logistik nasional. Namun, sebagaimana ditunjukkan dalam studi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kontribusi jalan tol terhadap penurunan biaya logistik masih terbatas bila tidak diikuti dengan integrasi moda transportasi lain, perbaikan manajemen angkutan barang, dan penataan distribusi perkotaan.

Hal ini konsisten dengan studi OECD (2015) yang menekankan bahwa infrastructure quality, bukan semata-mata kuantitas, yang berpengaruh terhadap produktivitas.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. (VK1/rilisMK)

Mantap! Hasil Penelitian Pelajar Kalteng Juara I Internasional GYIIF 2025
Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp350 Triliun, Banyak ASN Kecanduan
KPK Launching 22 Desa Percontohan Anti Korupsi, Satu dari Kalteng
Crazy Rich Kalimantan H Isam Garap Proyek Cetak Sawah di Papua Atas Perintah Prabowo
Jokowi Sudah Beri Restu Gibran Cawapres Prabowo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?