PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berinisial RA dan ILS, warga Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini dibeberkan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam press releasenya pada Kamis (23/10/2025) sore. Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Di antaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada dan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian diantaranya empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025,” beber Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangakalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kecamatan Arsel sebanyak satu TKP yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh, dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.
“Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, dan akan terus kami kembangkan secara lanjut,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024 – 2025, dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.
“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apaun atau gratis,” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (VK8)


			