Don Juan bersama 2 rekan wanitanya saat sidang Tipiring di PN Nanga Bulik.
NANGA BULIK – Sebut saja namanya Don Juan, seorang pria di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Don Juan diamankan Satpol PP di sebuah kamar hotel di kota Nanga Bulik, Sabtu (7/10/2023) malam. Ia diamankan bersama dua orang teman wanitanya.
Saat diinterogasi, Don Juan mengakui dua wanita itu teman kencannya. Ia bahkan tak malu mengatakan jika mereka sedang melakukan hubungan intim dua lawan satu. Don Juan yang sudah memiliki istri, mengatakan Ia tak puas jika hanya berhubungan seks dengan satu orang. “Makanya saya pakai dua sekaligus,” katanya saat diamankan. Kedua wanita itu dia pesan melalui aplikasi MiChat.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey, Senin (9/10/2023), mengatakan akan terus memerangi porstitusi di daerah itu.
“Operasi Pekat hampir rutin kita lakukan. Utamanya pada malam akhir pekan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga situasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di masyarakat,” ungkapnya.
Terhadap dua wanita dan seorang pria yang diamankan di kamar hotel, Aprimeno mengatakan, kedua wanita itu adalah pekerja seks komersial alias PSK. Sesuai dengan Pasal 29A ayat (2) huruf a juntho Pasal 41 ayat (2) Perda Kabupaten Lamandau No. 04 Tahun 2016, keduanya akan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000 (1 juta).
“Sedangkan kepada pengguna jasa (Don Juan) diterapkan Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kab.Lamandau No 04 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui apa yang mereka lakukan. Sehingga, berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
“Pada sidang Tipiring, Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan hukuman kepada kedua PSK, denda masing- masing Rp200.000 dan membayar uang perkara sebesar Rp2.000. Sedangkan terhadap 1 orang pria sebagai pemakai jasa PSK juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000 dan membayar uang perkara sebesar Rp2.000,” tandasnya.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk tak segan melapor jika melihat atau mengetahui ada tindakan atau perbuatan yang mengganggu trantibum. “Mari kita bersama-sama menjaga agar daerah kita Lamandau ini tetap aman dan kondusif,” imbaunya. vk10