By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Diawali Rapat Paripurna, DPRD Kalteng Akan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Diawali Rapat Paripurna, DPRD Kalteng Akan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan

Diawali Rapat Paripurna, DPRD Kalteng Akan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan

Raperda Pengelolaan Pertambangan

7 Maret 2025
Share
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi dua orang Wakil Ketua, menerima naskah Raperda Pengelolaan Pertambangan dari Pemprov Kalteng yang diserahkan Wakil Gubernur Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (7/3/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng.

Naskah Raperda ini telah diajukan Pemprov Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, yang digelar pada Jumat (7/3/2025). Rapat Paripurna berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi para wakil ketua.

Dari Pemprov, hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo yang menyampaikan pidato pengantar. Dalam pidato, Wagub mengatakan, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55  Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” kata Wakil Gubernur.

Wagub menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng. “Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.

Ia menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil. “Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng. “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.

Setelah penyampaian pidato, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng. (VK1)

Endang Susilawati Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Kalteng Periode 2024-2029
Ketua DPRD Kalteng Minta Pemprov Selesaikan Hutang RSUD Doris Sylvanus
Sambut HUT Ke-68 Kalteng, Sekwan: Samakan Persepsi, Jalan Beriringan
DPRD Kalteng Soroti Anggaran Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Sampit
Riska Agustin Serap Aspirasi Warga Kolam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?