SAMPIT – Pencurian sawit masih terus terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). yang terbaru, tiga orang diamankan karena kedapatan mencuri sawit di lahan milik PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK) Makin Group di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (6/4/2026).
Ketiga tersangka inisial RM bin TM (25th), AL bin ND (40th), dan AS bin HS (46th) ditangkap pada Selasa (7/4/2026). Dari ketiga orang itu, diamankan barang bukti satu unit mobil pikap Suzuki Carry dan 127 janjang buah kelapa sawit.
Kronologi kejadian, menurut Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko, bermula pada Senin 6 April 2026, ketiga tersangka pada hari itu melakukan kegiatan panen di Blok E20 PT SISK. Selesai panen, mreeka menyeberangkan buah kelapa sawit pada TPH dekat kebun pribadi milik masyarakat.
Buah sawit itu kemudian dijual kepada seorang pengepul sawit berinisial PUT, dan diangkut menggunakan mobil pikap suzuki carry. Saat sedang mengangkut sawit, aktivitas PUT dipergok oleh Security Perusahaan yang sedang melakukan patroli. Security menegur PUT, menanyakan siapa yang menyuruh memuat buah tersebut.
PUT menjawab, disuruh oleh AL. Kemudian pihak security menunggu hingga AL tiba di TKP, selanjutnya diinterogasi. AL mengakui bahwa buah kelapa sawit berjumlah 127 janjang ter sebut dipanen bersama RM dan AS. Ketiganya kemudian langsung diamankan Security, kemudian diserahkan ke Polsek Parenggean guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana atau pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana,” kata Kasi Humas, Jumat (10/4/2026). Atas kejadian tersebut, PT SISK mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp7.245.000 (Tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). (VK8)


