By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Diduga Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta, Kades Tumbang Tukun Diborgol Polisi
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kapuas » Diduga Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta, Kades Tumbang Tukun Diborgol Polisi

Diduga Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta, Kades Tumbang Tukun Diborgol Polisi

Tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi, K, diamankan polisi.

22 November 2023
Share
SHARE

KUALA KAPUAS – Kepala Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, berinisial K (56) ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas.

K yang juga menjabat Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS), diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK). Anggota Koperasi  TJS melaporkan K karena tidak membagikan  dana SHK periode Juli- September  2022 sebesar Rp 28.962.610 dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp101.250.474 serta  Dana Talangan untuk April 2023 sebesar Rp 149.000.000. Total dana yang diduga digelapkan senilai Rp 279.213.084.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

“Sudah kita amankan sekaligus  dilakukan penahanan. Kita jerat dengan pasal 372 KUHp tentang  tindak pidana  penggelapan,” katanya. vk5

Gunakan Motor Trail, Bupati Kapuas Pantau Jalan Rusak dari Basarang Hingga Mandomai
2 Warga Kapuas Ditangkap Polisi Gegara Portal Jalan Perusahaan Sawit PT KMJ
Pemkab Kapuas Susun RPJMD 2025-2029, Bupati: Berlandaskan Visi Kapuas Bersinar
Pemprov Gelar Pasar Murah di Kapuas, Paket Sembako Rp300 Ribu Dibagi secara Gratis
Bupati Kapuas Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat di Basarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?