KUALA KAPUAS – Kepala Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, berinisial K (56) ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas.
K yang juga menjabat Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS), diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK). Anggota Koperasi TJS melaporkan K karena tidak membagikan dana SHK periode Juli- September 2022 sebesar Rp 28.962.610 dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp101.250.474 serta Dana Talangan untuk April 2023 sebesar Rp 149.000.000. Total dana yang diduga digelapkan senilai Rp 279.213.084.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
“Sudah kita amankan sekaligus dilakukan penahanan. Kita jerat dengan pasal 372 KUHp tentang tindak pidana penggelapan,” katanya. vk5